Sebanyak 26 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur melaporkan jajaran pengurus koperasi Polres Trenggalek. Persoalannya pencairan simpanan Rp 32 M macet.
Para pelapor didampingi kuasa hukum dan ratusan anggota koperasi mendatangi SPKT Polres Trenggalek di Jalan Brigjen Soetran pada Senin (4/8/2025) siang. Mereka resmi melaporkan tiga jajaran pengurus, ketua , sekertaris dan bendahara KSPPS Madani atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.
"Kami menduga bahwasanya pengurus itu telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota kami, bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana dan telah melakukan upaya pencucian uang," kata kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap pertama jumlah anggota koperasi yang melapor berjumlah 26 orang. Rencananya seluruh anggota yang merasa dirugikan akan melakukan pelaporan serupa.
Dugaan penggelapan itu muncul setelah para anggota kesulitan untuk mencairkan dana simpanannya masing-masing. Ia menyebut jumlah kerugian dari macetnya dana koperasi diperkirakan mencapai Rp 32 miliar. Tidak hanya itu saat rapat anggota tahunan (RAT), jajaran pengurus tidak mendatangkan seluruh anggota koperasi.
Dalam laporan itu pihaknya menyertakan sejumlah bukti-bukti permulaan kepada aparat kepolisian. Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dilakukan proses hukum secara professional.
![]() |
"Kami serahkan dan kami percayakan kepada Polres Trenggalek untuk mengusut tuntas permasalahan ini," jelasnya.
Selain laporan dugaan pidana, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. "Nanti akan kami kembangkan setelah ini," jelasnya.
Pantauan detikjatim, selain puluhan anggota yang masuk ke ruang SPKT, ratusan anggota koperasi juga turut menggeruduk Polres Trenggalek dengan jalan kaki dari Stadion Menak Sopal hingga kantor polisi. Mereka menyatakan dukungannya atas laporan tersebut dan berharap segera ditangani oleh kepolisian.
"Kami tidak berniat mengganggu pelayanan masyarakat, tapi kami hanya ingin mendukung anggota KSPPS Madani untuk menuntut keadilan. Kami mendukung polisi agar mengusut kasus ini," teriak pendamping aksi, Mustaghfirin saat berorasi.
Sementara itu Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh unit terkait.
"Ya, ada laporan pasti kami terima," kata AKBP Ridwan Maliki.
(dpe/abq)