Polisi melakukan penyelidikan tambang galian C di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik. Hal itu dilakukan setelah Polres Gresik mendapat laporan dari masyarakat adanya tambang galian C yang diduga melanggar hukum.
"Kita mendapat laporan dari masyrakar. Saat ini kita sudah lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Sabtu (2/8/2025).
Abid menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa orang-orang yang terlibat dalam galian tersebut. Sebanyak 6 orang telah dimintai keterangan termasuk pemilik tambang galian C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita kita datangi lokasi dan melakukan klarifikasi, anggota melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang termasuk pemilik tambang," tambah Abid.
Enam orang tersebut adalah pemilik tambang atas nama Ali Imron bersama dengan 5 orang saksi lainnya
"Pada saat didatangi petugas, aktivitas tambang galian C sudah berangsur 51 rit dengan total 18 truk," kata Abid.
![]() |
Saat ini, lanjut Abid, pihaknya masih menyelidiki dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka setelah penyelidikan selesai.
"Nanti kami update lagi perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dibuat geram saat sidak ke lokasi tambang galian C di Desa Sukorejo. Aktivitas tambang itu dilakukan tanpa izin resmi bahkan hanya berjarak beberapa meter dari Sungai Bengawan Solo.
"Yang ditambang ini justru tangkis atau tanggul sungai. Meski penambang mengklaim lahannya bersertifikat SHM, tetap saja tidak boleh ada aktivitas tambang di wilayah rawan seperti ini," kata Syahrul usai sidak, Selasa (29/7/2025).
Ia ingatkan bila tambang itu dibiarkan dikhawatirkan akan membahayakan lingkungan sekitar. Potensi luapan air Sungai Bengawan Solo ke area tambak dan permukiman warga sangat besar jika tanggul rusak akibat penambangan.
Lebih memprihatinkan lagi, pengelola tambang mengaku beroperasi karena merasa sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan aparat kepolisian setempat. Syahrul menegaskan bahwa koordinasi bukan berarti izin resmi.
"Jangan ngawur! Proses perizinan tambang galian C itu tidak mudah, apalagi posisinya sangat dekat dengan bibir sungai," tandasnya.
(dpe/abq)