Apa Itu Amnesti dan Abolisi? Ini Bedanya dengan Grasi dan Remisi

Apa Itu Amnesti dan Abolisi? Ini Bedanya dengan Grasi dan Remisi

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 20:20 WIB
patung dewi keadilan, Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan
Ilustrasi Hukum. Simak Pengertian Abolisi dan Amnesti Foto: Ari Saputra
Surabaya -

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tim kuasa hukum Tom Lembong mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi untuk Tom Lembong telah terbit 1 Agustus 2025.

Keputusan ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kewenangan konstitusional presiden dalam ranah hukum pidana. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apa sebenarnya arti abolisi dan amnesti? Lalu, bagaimana perbedaan keduanya dengan grasi dan remisi yang juga sering terdengar dalam konteks pemidanaan?

Untuk menjawabnya, berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian amnesti, abolisi, serta perbedaannya dengan grasi dan remisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyidikan, penyelidikan, atau belum sampai pada vonis pengadilan. Menurut Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy, abolisi adalah hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghentikan proses tuntutan pidana, bahkan ketika proses tersebut telah dijalankan.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, seseorang yang menerima abolisi tidak lagi menjalani proses hukum dan dibebaskan dari tuntutan pidana. Pemberian abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis. Amnesti menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada sekelompok orang karena melakukan tindak pidana tertentu. Dalam praktiknya, amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari yang bersangkutan, karena bersifat kolektif dan memiliki tujuan politik tertentu, seperti rekonsiliasi nasional.

Sama seperti abolisi, pemberian amnesti juga memerlukan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2).

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Meski sama-sama merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan DPR, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar:

  • Abolisi diberikan untuk menghentikan proses hukum pidana yang masih berlangsung atau belum diputus pengadilan.
  • Amnesti bersifat kolektif dan bertujuan menghapuskan akibat pidana terhadap perbuatan yang telah dilakukan dan biasanya sudah mendapat putusan.

Apa Itu Grasi dan Remisi?

Selain abolisi dan amnesti, masyarakat juga sering mendengar istilah grasi dan remisi. Keduanya juga berkaitan dengan pengurangan hukuman pidana, tetapi memiliki pengertian yang berbeda.

Grasi

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan hukuman. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Presiden hanya bisa memberikan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi dapat diajukan oleh terpidana yang mengakui kesalahannya namun merasa hukumannya terlalu berat, atau oleh seseorang yang merasa tidak bersalah dan mencari keadilan.

Remisi

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Remisi bisa diberikan pada momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan dibedakan menjadi dua jenis:

  • Remisi umum: diberikan pada hari-hari besar nasional, seperti 17 Agustus.
  • Remisi khusus: diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana.

Remisi hanya mengurangi masa hukuman, bukan menghapusnya. Remisi juga tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup.

Dari penjelasan Abolisi, amnesti, grasi, dan remisi adalah empat bentuk intervensi presiden dalam sistem hukum pidana Indonesia yang masing-masing memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri. Mengetahui perbedaan di antara keempatnya sangat penting agar masyarakat dapat memahami fungsi dan batasan dari hak prerogatif presiden, terutama dalam konteks keadilan dan rekonsiliasi nasional.

Semoga penjelasan ini membantu memahami istilah hukum yang sering muncul dalam pemberitaan politik dan kenegaraan.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads