Korban Pelecehan ASN Kota Batu Akhirnya Mau Pendampingan Psikologis

Korban Pelecehan ASN Kota Batu Akhirnya Mau Pendampingan Psikologis

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 03 Agu 2025 22:30 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: iStock)
Kota Batu -

Siswi SMA berinisial SA (16) korban dugaan pelecehan seksual seorang ASN di Kota Batu berinisial SY (57) akhirnya mau mendapat pendampingan psikologis. Kondisi korban sudah mulai membaik meski belum sepenuhnya stabil.

"Korban sudah kami dampingi sesuai hak anak," ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Amida Yusiana, Minggu (3/8/2025).

Meski demikian, pendampingan kepada SA tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pasca-pelaporan dan kasus pelecehan seksual ini mencuat, petugas DP3AP2KB Kota Batu harus menggunakan sejumlah cara untuk menghubungi dan menemui korban untuk memberi pendampingan. Tapi korban sulit dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu korban sepertinya masih belum bisa bertemu banyak orang," kata Amida.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, petugas DP3AP2KB Kota Batu terus berupaya mendekati keluarga korban maupun korban sendiri. Hasilnya, keluarga dan korban mau berkomunikasi dan mereka bersedia mendapat pendampingan.

Saat ini korban tengah menjalani konseling individu hingga terapi psikologis. Korban juga terpantau sudah kembali menjalani pendidikan seperti biasa.

Sebagai informasi, aksi bejat yang dilakukan SY terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Karena tidak memiliki bukti, kakaknya meminta korban memvideo perbuatan tersangka.

Ketika SY kembali melakukan perbuatannya pada Mei 2025, korban pun memberanikan diri merekam kejadian itu. Video itulah yang menjadi bukti kunci atas laporan dugaan pelecehan seksual ke polisi.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu terjadi sebanyak 5 kali sejak 2022 hingga Mei 2025. Pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium, hingga memegang organ vital.

Tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu. Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads