Seorang pria berinisial S, warga Sampang diringkus polisi di area Pelabuhan Pasongsongan, Sumenep. Pria 35 tahun itu ketahuan bawa sabu lebih dari 200 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak ayam krispi.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menuturkan penangkapan dilakukan saat S berada di sebuah gardu pelabuhan. Saat digeledah polisi, ditemukan 2 plastik bening isi sabu yang disimpan di kotak makanan bertuliskan "Nga'-Anga' Ayam Crispy Rempah".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total sabu yang disita mencapai berat bersih Β±199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," katanya, Sabtu (2/8).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yaitu HP, kresek, tisu, dan satu unit motor.
"Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Anwar, lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk penuntasan kasus," tambahnya.
(dpe/abq)