Dua pria yang diduga sebagai kurir sabu dibekuk tim gabungan di Jembatan Suramadu. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menyatakan, pihaknya telah mem-back up Ditresnarkoba Polda Jatim untuk membekuk dua pengedar sabu di Jembatan Suramadu pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, ditemukan 1 kilogram sabu saat menggeledah mobil yang dikendarai dua pelaku usai mencegah pelarian keduanya di Exit Suramadu arah Surabaya.
"Kami telah melaksanakan pendataan pada 2 pelaku, barang bukti, dan kendaraan pelaku," kata Hendrix saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrix menjelaskan, ditemukan 1 kilogram sabu di mobil tersebut. Menurutnya, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dikembangkan.
"Kami langsung melimpahkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram, dua tersangka, 1 unit kendaraan Etios warna putih kepada Kompol Kurnia Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim," ujarnya.
Dua pelaku, yakni Taufik Abdillah (28) warga Dusun Semedu Sari Kecamatan Lekok dan Sugiyanto (31) warga Dusun Alas Rogo Kecamatan Lekok Pasuruan diamankan. Meski berasal dari Pasuruan, kendaraan yang ditunggangi keduanya berasal dari Surabaya, sesuai dengan STNK yang tertera.
"Satu unit Toyota Etios warna putih dengan nopol yang terpasang di kendaraan N 1449 CU, sesuai STNK nopol L 1498 IN atas nama Setevi Rangga alamat Jagir Wonokromo 210 Kecamatan Wonokromo Surabaya," tuturnya.
(pfr/hil)