Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang warga Surabaya, H (30) di pinggir Jalan Letjen R Soeprapto, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
"H diamankan dan kami sita sabu seberat total 6,98 gram," kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (31/7/2025).
Arief mengatakan, H beralamat di Kalimas Hilir Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Namun ia tinggal di Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Bugulkidul, sering terjadi transaksi peredaran sabu. Informasi itu yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan H," terang Arief.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 7 plastik klip. Totalnya dengan berat 6,98 gram beserta bungkus plastik klipnya.
"Sabu akan dijual oleh H. H kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(irb/hil)