Tambang Ilegal di Trenggalek Akhirnya Tutup Usai 3 Tahun Beroperasi

Tambang Ilegal di Trenggalek Akhirnya Tutup Usai 3 Tahun Beroperasi

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 28 Mar 2025 10:03 WIB
Tambang ilegal di Trenggalek
Tambang ilegal di Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Trenggalek -

Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek meminta salah satu pengusaha tambang galian C ilegal yang telah beroperasi selama tiga tahun, menutup sendiri usahanya. Pemilik usaha diminta tidak beraktivitas kembali sebelum melengkapi perizinan.

Kepala Satpol PPK Trenggalek Habib Solehudin mengatakan, petugas gabungan mendatangi langsung lokasi tambang batu dan tanah di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Pihaknya memastikan seluruh operasional tambang telah dihentikan.

"Kami kembali cek ke lokasi sesuai dengan perintah dari bapak Bupati. Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke OPD terkait," kata Habib, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan perizinan, tambang galian C tersebut sama sekali tidak berizin. Namun, selama tiga tahun terakhir telah beroperasi dengan dalih eksplorasi.

ADVERTISEMENT

"Izin tambang belum diurus, makanya hari ini kami menyampaikan sosialisasi dan pembinaan agar pengusahanya mengurus izin dulu," ujarnya.

Menurutnya, dari keterangan pemilik usaha, tambang galian C tersebut rencananya difokuskan untuk batu. Batu andesit diproyeksikan akan dijual ke proyek Bendungan Bagong jika lolos uji laboratorium.

Sementara itu, atas beroperasinya tambang tersebut, Satpol PPK Trenggalek memastikan tidak bisa menjatuhkan sanksi, sebab kewenangan berada di bawah pemerintah provinsi.

"Kewenangannya Satpol PP Jatim," jelasnya.




(irb/hil)


Hide Ads