Ini Barang Bukti yang Diamankan di Kasus Pembunuhan Driver Ojol Wanita

Ini Barang Bukti yang Diamankan di Kasus Pembunuhan Driver Ojol Wanita

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 14:22 WIB
Alat pemotong kertas yang digunakan Syahrama membunuh di amankan polisi.
Alat pemotong kertas yang digunakan Syahrama membunuh di amankan polisi. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Polisi mengamankan Syahrama, pria 36 tahun warga Sidoarjo yang membunuh SAC driver ojol wanita yang ditemukan tewas dalam plastik dan kardus di Jalan Kedamean, Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diketahui, pelaku mengeksekusi korban di Toko Foto Copy Jaya Makmur, perumahan Griya Bhayangkara Permai Blok A No.3 / Blok E No.2 Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Pelaku ini memukul korban menggunakan alat pemotong kertas yang berada di fotocopy miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni kepada detikJatim, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abid menjelaskan, dalam membunuh korban, dilakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Pukulan pertama dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dan yang kedua sebanyak 5 kali.

"Dari hasil autopsi ada 8 luka di bagian kepala akibat pukulan menggunakan alat pemotong tersebut. Itu dilakukan dua kali, yang pertama tiga kali, karena korban berusaha melawan, pelaku kembali memukul 5 kali," jelas Abid.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Abid, pelaku juga mencekik korban. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus korban dengan plastik dan kardus kemudian diikat tali rafia seperti paket.

"Pelaku juga mencekik korban hingga meninggal dunia," lanjut Abid.

Selain alat pemotong kertas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa pakaian milik korban maupun pelaku, 2 plastik sampah warna hitam, rol tali rafia warna hitam, sejumlah HP milik korban maupun pelaku, 2 lakban hitam, dan handuk putih yang dipakai membersihkan darah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Abid.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads