Koplotan Pecah Kaca Mobil Beraksi di Ponorogo, Pelaku Ditangkap di Batam

Koplotan Pecah Kaca Mobil Beraksi di Ponorogo, Pelaku Ditangkap di Batam

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 23:00 WIB
Komplotan pecah kaca mobil diungkap Polres Ponorogo
Komplotan pecah kaca mobil diungkap Polres Ponorogo (Foto: Dok. Istimewa)
Ponorogo -

Aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. Uang tunai sebesar Rp 330 juta raib digondol pelaku setelah korban baru saja mencairkan dana dari bank. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap salah satu pelaku di Batam.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/5/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban bernama Riko baru saja menarik uang tunai dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju Jalan Wibisono No. 87 untuk menemui saksi sekaligus mencari tempat kost.

"Saat korban naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, para pelaku yang sudah menguntit dari bank langsung melancarkan aksinya," ujar AKBP Andin dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Ponorogo, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menjelaskan, tersangka utama bernama Riesky Fujianto (RF), warga Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau. Ia ditangkap di Batam pada 21 Juli 2025 setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.

ADVERTISEMENT

"Pelaku utama lainnya yakni Albet alias Rau yang memecahkan kaca bagian depan kiri mobil menggunakan alat, lalu mengambil uang yang disimpan di jok," imbuh Andin.

Diketahui, Albet dan Riesky kabur usai beraksi menggunakan sepeda motor. Sementara dua pelaku lainnya, Rison dan Agung (kini DPO), berperan sebagai pengawas situasi dan pemberi informasi selama aksi berlangsung.

Usai mencuri, para pelaku melarikan diri ke arah Trenggalek. Namun polisi terus melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil meringkus Riesky di Batam. Dua pelaku lain, yakni Agung dan Riky, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini adalah sindikat pencurian terorganisir lintas daerah. Kami akan terus memburu para pelaku yang masih buron," tegas AKBP Andin.

Atas perbuatannya, Riesky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads