Dua orang pelaku pecah kaca mobil kembali diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Keduanya terlibat dalam kasus pecah kaca mobil Fortuner dan berhasil membawa kabur uang Rp 330 juta pada Senin 5 Mei.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial RS (47) Dan AL (54). Keduanya diamankan saat berada di Bekasi dan Probolinggo. Hingga saat ini polisi masih mengejar 2 orang pelaku lainnya.
"Dari hasil pendalaman yang kami dalami, tersangka sudah 3 kali melakukan tindak pidana dengan pemberatan," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andin menambahkan untuk kasus di Ponorogo pelaku melakukan mapping di bank pelat merah. Kemudian membuntuti korban yang kedapatan mengambil uang dari bank.
"Jadi pelaku ini mengamati korban, keluar dari bank kemudian dipecah kaca mobilnya, diambil uang senilai Rp 330 juta," tambah Andin.
Dari tangan pelaku, lanjut Andin, diamankan uang senilai Rp 70 juta dan perhiasan senilai Rp 30 juta.
Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso menambahkan bahwa salah satu pelaku yakni AL terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.
"Karena mencoba kabur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Bambang.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa AL merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum beberapa tahun lalu. Bahkan, dia diduga menjadi otak dari pencurian pecah kaca kali ini.
"AL ini residivis, sekaligus sebagai eksekutor dan otak dalam aksi pencurian kemarin," jelas Bambang.
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang juga diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Memang rencananya keempat tersangka hendak bertemu lagi. Ini yang dua masih kita lakukan pengejaran," tandas Bambang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat menyimpan uang dalam kendaraan, guna menghindari aksi serupa terulang.
"Harapannya warga berhati-hati dan waspada, jangan sampai meninggalkan barang berharga di dalam mobil," pungkas Bambang.
(dpe/hil)