Rumah pendiri Arema, mendiang Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal pada akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (28/11/2023). Eksekusi yang sempat tertunda, kembali dilakukan karena rumah tersebut telah dibeli melalui sistem lelang oleh warga Surabaya.
Perlu diketahui, rumah seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar, Kav I RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu masuk dalam pelelangan. Pada tahun 2019 rumah tersebut berhasil dimenangkan lewat pelelangan atas nama Johanes Budijanto Widjaja warga Margorejo Indah, Margorejo, Wonocolo, Surabaya.
Meski rumah tersebut sudah dimenangkan oleh orang lain, istri Lucky Acub Zaenal yakni Hendrawati Endah Noveni bersama dengan dua anaknya masih tetap menempati rumah tersebut. Beberapa perlawanan coba dilakukan melalui meja hijau, namun tidak berhasil hingga akhirnya dilakukan eksekusi oleh PN Malang pada Kamis (26/10/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, proses eksekusi berjalan alot lantaran anak kedua Lucky melakukan upaya menghalang-halangi dengan mengancam akan bunuh diri. Persoalan itu kemudian coba diselesaikan melalui negosiasi antara keluarga Lucky dan pemenang lelang. Dari situ, disepakati bahwa eksekusi ditunda karena keluarga Lucky berencana kembali membeli rumah tersebut.
"Termohon akan membeli kembali objek rumah dengan jangka waktu dua Minggu. Namun, setelah dua Minggu, hasil kesepakatan belum terlaksana. Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi dan pada hari ini eksekusi dilaksanakan," ujar Panitera PN Malang, Rudy Hartono kepada awak media pada Selasa (28/11/2023).
Setelah kesepakatan batal, Johanes Budijanto Widjaja kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Malang. Pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB PN Malang telah bergerak untuk melakukan pengosongan rumah tersebut. Selama eksekusi berlangsung tidak terjadi kendala apapun, seluruh barang-barang dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah ditutupi dengan terpal.
"Sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Tapi termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah dan ditutupi terpal agar tidak terkena hujan," ungkap Rudy.
Ia menegaskan bahwa eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang tersebut berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 4 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.
(abq/iwd)