- Berikut fakta-fakta lengkap kasus Syahrama yang menggegerkan publik: 1. Syahrama Residivis Kasus Pembunuhan Tahun 2008 2. Cara Membunuh Korban Pertama Sangat Brutal 3. Kembali Membunuh, Kali Ini Driver Ojol Wanita 4. Mayat Korban Ditemukan Terbungkus Kardus dan Plastik 5. Polisi Menembak Kaki Pelaku 6. Pelaku Dibantu Teman Membawa Jasad Korban 7. Polisi Masih Cari HP Korban yang Dibuang Pelaku
Tubuh seorang wanita pengemudi ojek online ditemukan terbungkus kardus dan plastik di pinggir jalan. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus pelakunya-Syahrama, pria yang ternyata menyimpan jejak kriminal kejam di masa lalu.
Siapa sangka, sosok yang baru saja bebas dari penjara atas kasus pembunuhan belasan tahun lalu, kini kembali merenggut nyawa dengan cara yang sama sadisnya.
Berikut fakta-fakta lengkap kasus Syahrama yang menggegerkan publik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syahrama Residivis Kasus Pembunuhan Tahun 2008
Polisi menyebut pelaku pembunuhan driver ojol wanita ini bukan orang baru dalam dunia kriminal. Kala itu, Syahrama dan dua temannya membunuh remaja asal Desa Wonokupang, Balongbendo bernama Vembi Riskia Nugrah.
"Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga," ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).
2. Cara Membunuh Korban Pertama Sangat Brutal
Dalam kasus pertamanya, Syahrama dan dua temannya menghabisi korban dengan cara sadis dengan dipukuli dan dilindas mobil. Setelahnya, jasad korban dibuang begitu saja di hutan kawasan Pacet, Mojokerto.
Syahrama divonis 20 tahun penjara, namun hanya menjalani separuhnya sebelum bebas pada 14 Agustus 2018. Dari 20 tahun itu, ia hanya menghabiskan 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
3. Kembali Membunuh, Kali Ini Driver Ojol Wanita
Usai bebas, Syahrama kembali menghabisi nyawa. Korban keduanya adalah SAC (30), seorang driver ojol wanita asal Sidoarjo. Mayat korban ditemukan pada Minggu pagi (27/7/2025) di Jalan Kedamean, Gresik.
"Selepas bebas, Syahraham ternyata tak jera, ia kembali menghabisi SAC yang kemudian mayatnya ditemukan terbungkus kardus," tulis laporan.
4. Mayat Korban Ditemukan Terbungkus Kardus dan Plastik
Penemuan jasad SAC menggegerkan warga Kedamean. Kondisinya terbungkus kardus dan plastik hitam, terikat tali rafia. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput.
"Ini ditemukan tepat di pinggir jalan raya, kondisinya terbungkus plastik hitam dan kardus dengan diikat tali rafia," kata Sakur, warga sekitar.
5. Polisi Menembak Kaki Pelaku
Syahrama ditangkap setelah semalam penuh diburu Tim Macan Giri PolresGresik. Saat hendak ditangkap, ia melawan dan mencoba kabur. Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (29/7) pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Menganti.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni.
6. Pelaku Dibantu Teman Membawa Jasad Korban
Meski membunuh sendiri, Syahrama meminta bantuan seorang teman untuk membantunya membawa 'bungkusan' berisi mayat ke motor. Pelaku berdalih bungkusan itu berisi tembakau untuk dikirim ke Kedamean.
"Jadi temannya ini hanya dimintai tolong mengangkat korban ke sepeda motor dan memegangi sampai di wilayah Kedamean," terang Abid.
Syahrama menyuruh temannya menunggu di suatu tempat, lalu membuang mayat sendiri. Setelah itu, ia menjemput temannya kembali. Setelah membuang mayat, motor korban dititipkan di rumah temannya di Sidoarjo.
"Sebelum sampai di lokasi temuan mayat, pelaku meminta temannya menunggu di suatu tempat," kata Abid.
7. Polisi Masih Cari HP Korban yang Dibuang Pelaku
Pelaku mengaku telah membuang tiga ponsel milik korban di sungai dan semak-semak. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 1 juta.
"Masih kita lakukan pencarian untuk HP korban. Karena ada yang dibuang di sungai dan ada yang dibuang di semak-semak," ungkap Abid.
Setelah kembali ditangkap, Syahrama akan kembali berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Kali ini, pasal pembunuhan berencana mengintainya. Jejak kekerasan Syahrama tampaknya belum berakhir-kini hukum kembali menanti untuk menutup babak kelamnya yang kedua.
(auh/hil)