2.000 Botol Arak Ilegal Gagal Diselundupkan via Pelabuhan Ketapang

2.000 Botol Arak Ilegal Gagal Diselundupkan via Pelabuhan Ketapang

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 15:45 WIB
Gelar barang bukti arak ilegal di ruang pertemuan kantor Pangkalan Lanal Banyuwangi.
Gelar barang bukti arak ilegal di ruang pertemuan kantor Pangkalan Lanal Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras ilegal jenis arak berhasil digagalkan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL Banyuwangi. Ribuan botol arak tanpa cukai itu diamankan saat melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Tumpukan kardus berisi 2.014 botol arak tersebut kini disita dan disimpan di ruang pertemuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi. Minuman keras itu diangkut menggunakan bus eksekutif Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi DK 7365 DQ, yang diketahui bertujuan ke Jakarta.

Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan segera setelah bus tersebut mendarat di Pelabuhan Ketapang usai menyeberang dari Gilimanuk, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim respons cepat kami melakukan pemeriksaan bus dan terdapat 25 dus besar yang terdiri dari total 2.014 botol miras jenis arak," ungkap Puji, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Penggagalan penyelundupan terjadi pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Puji, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan intelijen yang diterima sejak pagi hari.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan bus tersebut membawa paket arak tanpa cukai. Setelah dilakukan pendalaman dipastikan informasi tersebut benar dan langsung dilakukan penghadangan di Ketapang," terang Puji.

Rinciannya, 25 dus arak ilegal tersebut berisi 2.014 botol arak Bali, yang terdiri atas 1.245 botol ukuran 650 mililiter dan 769 botol ukuran 200 mililiter. Dalam operasi tersebut, tiga orang turut diamankan, masing-masing berinisial PP, FR, dan IR, yang diketahui sebagai sopir dan kondektur bus.

"Barang selundupan dan pelaku sudah kami amankan dan akan kami serahkan pada bea cukai untuk penindakan selanjutnya," jelasnya.

Letkol Puji menegaskan, meski Banyuwangi memiliki panjang garis pantai mencapai 175,8 kilometer, pihaknya tetap berkomitmen kuat dalam penegakan hukum di wilayah perairan.

"Kami sadar begitu panjangnya garis pantai Banyuwangi, meski demikian hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam berkolaborasi menegakkan hukum di wilayah perairan Banyuwangi," kata Puji.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Banyuwangi turut mengapresiasi kerja sama ini. Menurut Roberto, salah satu staf kantor Bea Cukai Banyuwangi, penyelundupan melalui jalur resmi seperti ini jelas melanggar hukum, dan kini pelakunya akan diproses lebih lanjut.

"Sebenarnya jalur-jalur penyelundupan yang perlu diwaspadai juga dewasa ini melalui online market, kami juga sudah mengidentifikasi melalui tim siber kami," ungkapnya.




(erm/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads