Rugikan Negara Rp 3,8 M, Rokok Ilegal-Uang Palsu Dimusnahkan di Blitar

Rugikan Negara Rp 3,8 M, Rokok Ilegal-Uang Palsu Dimusnahkan di Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 17:15 WIB
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Rubasan Blitar
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Rubasan Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar - Bea Cukai Blitar memusnahkan sekitar 4,9 juta batang rokok ilegal dan 296 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol). Adapun nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai sekitar Rp 5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar.

Pemusnahan rokok dan minuman keras (miras) ilegal dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

"Kalau ditotal perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkan cukainya sebesar Rp 3,8 miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto kepada detikJatim, Selasa (15/7/2025).

Nurtjahjo menyebut rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari penindakan di wilayah Blitar saja. Sebab, wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar juga meliputi Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai. Sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi," tegasnya.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan, yakni 4.997.798 batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.253 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Selanjutnya ada sekitar 296,40 liter MMEA berbagai merek dimusnahkan. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang sudah inkrah juga turut dimusnahkan. Seperti uang palsu, ganja hingga pil dobel L.

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dan ada yang dihancurkan sebelum dibuang.

Hal itu turut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) itu dilakukan bersama Bea Cukai Blitar.

"Ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan bersama. Termasuk dari perkara narkotika seperti sabu, ekstasi, pil dobel L, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga uang palsu juga kami musnahkan dengan cara dibakar," tandasnya.


(auh/abq)


Hide Ads