Pria Ponorogo Maling Motor Saat Korban Nonton Wayang Dibekuk

Pria Ponorogo Maling Motor Saat Korban Nonton Wayang Dibekuk

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 16:45 WIB
Press release curanmor di Polres Ponorogo
Press release curanmor di Polres Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Seorang pria berinisial Y alias P (42), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi usai nekat mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton pertunjukan wayang kulit di Desa Bringin. Pelaku ditangkap pada 18 Juli 2025 oleh jajaran Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban bernama Jemingan, warga Kecamatan Balong.

"Tersangka Y alias P kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma nopol AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu," kata AKBP Andin kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman, untuk menonton pertunjukan wayang kulit. Namun, saat kembali, motornya sudah raib.

"Modus pelaku adalah memutus kabel yang menghubungkan mesin ke kontak, kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Korban, Jemingan, mengaku motornya biasa digunakan untuk aktivitas harian sebagai buruh tani. Ia sempat kebingungan karena motor itu sangat dibutuhkannya untuk bekerja.

"Sudah saya temukan motor saya. Waktu itu saya nonton wayang di Desa Bringin, saya parkir, terus sempat ke warung. Pas balik, motor sudah hilang," ujar Jemingan.

Ia menambahkan, motor tersebut diparkir dalam kondisi terkunci. "Durasi waktu hilangnya sekitar satu jam saja. Saya langsung lapor ke Polsek Kauman malam itu juga," tuturnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads