Maling Residivis di Ponorogo Tertangkap Lagi, Ngaku Ketagihan Karaoke

Maling Residivis di Ponorogo Tertangkap Lagi, Ngaku Ketagihan Karaoke

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 20 Jan 2025 18:33 WIB
Konferensi pers pencurian motor yang dilakukan residivis di Ponorogo.
Konferensi pers pencurian motor yang dilakukan residivis di Ponorogo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pria bernama Tommy Edy setelah ketahuan mencuri sepeda motor di Desa Lembah, Kecamatan Babadan. Pria berusia 28 tahun itu ternyata seorang residivis yang sudah 4 kali tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Yang bikin geleng-geleng kepala, alasan Tommy melakukan pencurian itu karena ketagihan karaoke bersama lady companion (LC). Dia berniat memakai uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri buat karaoke.

"Mau saya gunakan karaoke, tapi tertangkap dulu," kata Tommy kepada wartawan dalam konferensi pers kasus curat di Mapolres Ponorogo, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyatakan Tommy diringkus di salah satu showroom motor yang ada di Kabupaten Jombang. Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

"Awalnya kami mendapat laporan tentang pencurian sepeda motor, lalu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka," jelas Andin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tersangka sudah mengintai korbannya. Kebiasaan korban pun sudah dia hafalkan. Termasuk kebiasaan korban tidak mencabut kunci motornya.

"Modus yang dilakukan tersangka mengambil motor yang masih tertancap dengan kunci. Tersangka dan korban masih satu desa," kata Andin.

Andin menambahkan saat korban lengah, tersangka nekat masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.

Selanjutnya, dia mencuri sepeda motor korban beserta uang Rp 600 ribu dan satu unit handphone dari rumah korban.

"Karena masih tetangga, jadi hapal dengan gerak-gerik korban. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri," papar Andin.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menambahkan tersangka merupakan seorang residivis dalam 4 kali kasus serupa.

"Korban baru mengetahui motor dan telepon genggamnya hilang keesokan harinya dan langsung melapor ke polisi," jelas Rudi.

Tersangka berencana menjual sepeda motor curiannya ke showroom yang ada di Jombang. Namun rencana itu gagal karena pemilik showroom curiga motor yang dijual tidak dilengkapi surat-surat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik," pungkas Rudi.




(dpe/iwd)


Hide Ads