Kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan pengacara senior Lisa Rahmat demi membela kliennya, Gregorius Ronald Tannur masih menjadi buah bibir. Bahkan, hal tersebut dijadikan contoh agar para pengacara di tanah air tak melakukan hal serupa.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan, hal itu merupakan preseden buruk. Menurutnya, kasus tersebut menjadi konsennya untuk membentuk calon pengacara baru di Indonesia, termasuk Jatim agar lebih berintegritas.
"Nah, itulah (peristiwa suap Lisa Rahmat pada para trio hakim PN Surabaya) yang menjadi konsen kita," kata Otto saat ditemui awak media di Hotel Wyndham Surabaya, Sabtu (21/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hal itu telah berlalu, namun Otto mengimbau kepada seluruh advokat untuk tak mengulanginya. Ia ingin hukum di Indonesia berjalan bersih dan kian lebih baik.
"Imbauan kita tentunya ya sudahlah, yang sudah terjadi ya terjadi. Tapi untuk ke depan, mari kita bersihkan hukum ini lebih baik, kita bekerja. Nah, inilah gunanya ada pembekalan ini dan sudah saya ceritakan tadi tentang hal itu," ujarnya usai menghadiri Pengangkatan dan Pembekalan 437 advokat se-Jatim.
Maka dari itu, ia mengaku tak akan mengubah standarisasi dan sertifikasi di Peradi. Menurutnya, penurunan standarisasi hanya akan membuat integritas dan citra profesi Advokat menurun.
"Dari zaman dulu sampai sekarang itu jadi persoalan katanya standarisasi Peradi itu terlalu tinggi. Nah kalau saya turunkan, maka yang marah itu kan masyarakat, karena akan tercipta kualitas advokat yang tidak baik," jelasnya.
Otto tak menampik masih banyak calon advokat yang sukar lulus dari standarisasi yang sudah ditentukan. Maka dari itu, ia memastikan enggan menerima calon advokat yang dinilai belum berkompeten apabila belum memenuhi persyaratan atau ketentuan wajib yang telah diterapkan sejak awal.
"Apakah standar profesi kita itu kita turunkan hanya untuk menampung orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan? Padahal kita sudah katakan ujiannya dari dulu sampai sekarang sama, hanya membuat surat kuasa hingga gugatan dan dari dulu sampai sekarang itu terus, tapi ternyata sampai sekarang masih banyak yang tidak lulus. Nah makanya kita berpikir bagaimana caranya apabila mengalami kesulitan segera datang ke kami dan akan kita bimbing karena kita siapkan advokat volunteer senior yang siap membimbing secara cuma-cuma," paparnya.
"Itu sebabnya tadi kenapa tidak diturunkan standarisasinya dan untungnya itu bukan anggota kita ya tapi peringatan walaupun itu bukan anggota kita tapi peringatan buat anggota baru jangan sampai melakukan hal seperti itu dan mudah-mudahan tidak terjadi di Peradi," tutup dia.
(pfr/hil)