Kepolisian membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya Jenis pil double L dengan mengamankan 2 orang tersangka warga Giripurno berinisial NA dan JK. Penangkapan dilakukan di salah satu kamar rumah kos yang dihuni para tersangka.
Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Batu mengamankan barang bukti 16.400 Pil Doble L, Handphone Merk Infinix Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam dan sebuah Tas Kecil Warna Hitam Biru.
Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos itu sering dipakai transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Batu menyelidiki dan mengobservasi demi memastikan kebenaran informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akhirnya benar pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan Pil Doble L tersebut , lalu polisi berhasil mengamankannya," jelasnya, Sabtu (26/7/2025).
"Modus operandi mereka para pelaku adalah pengedar, dan telah dilakukan Gelar Perkara serta disimpulkan mereka aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan Okerbaya di wilayah Hukum Polres Batu," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal Tindak pidana Peredaran Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ke depan Satresnarkoba Polres Batu akan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap rantai peredaran Pil Doble L demi menyelamatkan generasi muda di Kota Batu.
"Kami mohon doanya untuk semua lapisan masyarakat kota Batu, semoga kerja keras Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba bisa berjalan dengan baik," katanya.
(dpe/hil)