Sopir di Surabaya Ditangkap gegara Nyambi Jualan Pil Koplo

Sopir di Surabaya Ditangkap gegara Nyambi Jualan Pil Koplo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 16 Jan 2025 01:01 WIB
Tersangka pengedar pil koplo dan barang buktinya
Tersangka pengedar pil koplo dan barang buktinya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Peredaran obat keras berbahaya jenis Pil double L kembali dibongkar polisi di kawasan Surabaya Utara. Hal tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan salah satu sopir. Kemudian, mendalaminya dan memburu keberadaan pelaku.

"Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aktivitas mencurigakan salah satu sopir dari warga," kata Khusen dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui seorang pria berinisial BA (33) warga Dusun Beton, Gresik. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025) lalu.

"BA sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO)," imbuhnya.

Kepada polisi, BA mengaku membeli barang tersebut untuk dijual kembali. Setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tuturnya.

Suroto memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. Dengan adanya penangkapan ini, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras.

"Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut" tutupnya.




(abq/iwd)


Hide Ads