Polresta Malang Kota Ungkap 111 Kasus Narkoba Selama 6 Bulan

Polresta Malang Kota Ungkap 111 Kasus Narkoba Selama 6 Bulan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 00:10 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono (tengah) memimpin jumpa pers ungkap 111 kasus narkoba
Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono (tengah) memimpin jumpa pers ungkap 111 kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Sebanyak 137 tersangka kasus peredaran narkoba dan pengguna obat-obatan keras berbahaya di Malang Kota ditangkap Kamis (26/6). Mereka diamankan selama 6 bulan terakhir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono mengatakan 137 tersangka tersebut berasal dari 111 kasus yang berhasil diungkap. Rinciannya, 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya.

Dari 137 tersangka yang diamankan terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk di antaranya masih anak-anak. Pengungkapan kasus itu juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengungkapan ini, kami bersama BNN telah berhasil menyelamatkan sekitar 17.494 jiwa dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat ditekan mencapai Rp2 miliar," ujar Nanang dalam konferensi pers Jumat (27/6/2025).

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 1.317,145 gram, ganja seberat 606,4 gram, pil ekstasi (inex) sebanyak 2.245 butir dan pil double L sebanyak 29.338 butir.

ADVERTISEMENT

Nanang mengungkapkan, pihaknya juga mengungkap modus baru dalam peredaran ganja, yakni melalui rokok sintetis. Kasus yang termasuk baru itu jadi sorotan pihaknya.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, dan pengakuan dari para tersangka, sasaran konsumen mereka menyasar kalangan mahasiswa di sejumlah kampus di Kota Malang.

"Beberapa universitas telah kami petakan dan saat ini berada dalam pantauan kami. Kami harus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Selain kampus, jaringan pengedar juga menyasar tempat-tempat hiburan malam. "Ini juga menjadi perhatian kami dan fokus pantauan kami," imbuhnya.

Kini para para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Perang terhadap narkoba adalah bagian dari komitmen kita untuk menuju Indonesia Emas 2045. Mari bersama jauhi narkoba dan selamatkan masa depan bangsa," pungkasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads