Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis inex di sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Satu orang tersangka beserta barang bukti sejumlah pil inex telah diamankan.
Dalam operasi senyap yang digelar Senin (14/7) lalu, petugas Polres Batu menangkap 1 tersangka berinisial TS dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil inex berlogo "TMT" warna merah muda. Selain itu turut diamankan earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan HP.
Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tempat tersangka mengekos itu sering dipakai untuk transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Satresnarkoba Polres Batu pun melakukan penyelidikan dan observasi demi memastikan kebenaran informasi tersebut. Pengintaian dilakukan untuk beberapa waktu hingga tersangka ditangkap.
"Tidak butuh waktu lama bagi petugas melakukan pengintaian. Setelah menemukan seseorang yang mencurigakan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," tandas Bobi
Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, TS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Batu.
(dpe/hil)