Satreskrim Polres Sumenep menangkap pria berinisial MR (30) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh M (41), ayah korban, pada 16 Juli 2025.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Sebagaimana ditegaskan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, korban masih berusia 13 tahun.
"Korban masih berusia 13 tahun," katanya, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, peristiwa miris itu terjadi Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura. Saat itu korban tengah beristirahat di dalam kamar rumahnya sebelum tersangka tiba-tiba masuk.
"Korban mengaku sempat berusaha menolak, namun tak mampu melawan," kata Widiarti.
Menurut keterangan korban, sambung Widiarti, tersangka melakukan perbuatan kejinya terhadap korban hingga 2 kali.
"Motif tersangka untuk memuaskan nafsu biologisnya," lanjut AKP Widiarti.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap MR pada Rabu (23/7) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.
"Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Widiarti.
MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.
(dpe/abq)