Polres Pasuruan mengamankan tujuh orang terduga pelaku pencabulan anak 14 tahun di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan karena diduga hendak diamuk warga setempat.
Mirisnya, tiga dari tujuh terduga pelaku itu semuanya rata-rata telah berusia lanjut usia (lansia). Mereka diduga melakukan pencabulan secara bergilir terhadap korban.
"Iya benar ada yang usia 60 tahun," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan yang memprihatinkan, salah satu terduga pelaku adalah ayah korban. Hal ini dibenarkan oleh Joko.
"Benar, ada ayah korban," beber Joko.
Menurut Joko, saat ini ketujuh pria itu dibawa ke Mapolres Pasuruan. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tujuh orang itu sedang menjalani pemeriksaan," terangnya.
Polres Pasuruan mengamankan tujuh orang terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025). Upaya ini dilakukan karena muncul informasi adanya potensi aksi penjemputan paksa oleh warga terhadap mereka.
Kasus dugaan asusila kepada anak perempuan berusia 14 tahun, ini sudah heboh di kalangan warga sejak sepekan terakhir. Dugaan perbuatan asusila oleh tujuh terduga pelaku terhadap korban terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun 2025.
Ibu korban didampingi sejumlah pihak sudah melaporkan kasus tersebut. Di tengah upaya proses hukum, warga yang sudah marah menuntut polisi segera menangkap para terduga pelaku. Warga bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa agar mereka segera ditangkap.
Hingga pada Jumat (18/7), polisi menerima informasi adanya potensi penjemputan paksa oleh warga. Informasi tersebut segera direspons Polsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, tujuh terduga pelaku diamankan.
(ihc/abq)