Wajah Jeki Rahmat Prawijaya terus menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Ponorogo. Pria 22 tahun mengaku menyesal telah menghabisi Sumiran, bos angkringan.
Jeki tak sendirian, sebab aksinya itu dibantu oleh temannya berinisial AAS yang masih berusia 16 tahun. Ia mengaku kesal, karena Sumiran dianggap tak pernah menepati janjinya akan memberikan pekerjaan.
Namun nasi sudah jadi bubur, penyesalan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi itu tak guna. Sebab ia datang jauh-jauh dari Jambi untuk mencari pekerjaan bersama AAS malah menjadi tersangka pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama tinggal di Ponorogo, Jeki dan AAS tinggal di rumah kontrakan Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Pembunuhan yang dilakukan Jeki dan AAS berawal saat mereka hendak mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat 23 Juni 2023, Jeki mendapati sebuah lowongan kerja di angkringan. Tertarik, Jeki kemudian mengirim pesan di Facebook dan menanyakan pekerjaan itu kepada Sumiran.
Gayung bersambut, Sumiran menyebut lowongan tersebut masih ada. Sumiran lantas menghubungi Jeki melalui video call dan mengajak wawancara di warungnya. Tak hanya itu, Sumiran juga bersedia menjemput Jeki ke rumah kontrakannya.
Tak lama, dengan mengendarai mobil Honda Jazz nopol H 8891 BY, Sumiran telah tiba di rumah kontrakan dan menjemput Jeki. Keduanya lantas menuju ke sebuah angkringan membicarakan lowongan pekerjaan.
Saat itu lah, Sumiran tak sengaja melihat tatto temporer di kaki Jeki. Tangan Sumiran kemudian menyentuh paha Jeki dan bertanya apakah kelamin Jeki juga ada tattonya. Jeki tegas mengatakan bahwa ia tak punya tatto di kelaminnya.
Namun Sumiran tetap memaksa dan ingin melihat langsung kelamin Jeki apakah ada tattonya atau tidak. Meski terus dirayu, Jeki ternyata kekeh tak mau memperlihatkan kelaiminnya kepada Sumiran.
Sumiran ternyata tak putusa asa, ia kemudian mengajak Jeki ke sebuah hotel. Di dalam kamar itu, Sumiran menyuruh Jeki berbaring di kasur dan mengajak berhubungan badan sejenis. Agar bersedia, Sumiran mengiming-iming uang Rp 50 ribu.
Jeki bersedia dan sempat menawar agar diberi lebih. Namun Sumiran hanya bersedia memberinya Rp 50 ribu. Butuah uang, Jeki pun pasrah dan bersedia berhubungan badan dengan Sumiran.
Puas bersetubuh, Sumiran kemudian mengantarkan Jeki ke rumah kontrakannya. Namun selama perjalanan pulang itu, Sumiran ternyata ketagihan berhubungan badan lagi. Kali ini Sumiran mengajak bersetubuh di rumah kontrakan Jeki.
Jeki yang jengkel kemudian terbersit untuk menghabisi Sumiran dan merampas harta benda Sumiran. Setiba di rumah kontrakan, Sumiran menyuruh Jeki untuk melakukan seks oral. Dari situ lah, Jeki dengan dibantu AAS lalu melancarkan niatnya.
Dengan kondisi masih telanjang bulat, Jeki meminta tolong kepada AAS mengambil batu agar dihantamkan ke kepala Sumiran yang sedang berbaring di kasur. Sedangkan Jeki mencekik leher Sumiran.
Sumiran sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun Jeki dan AAS semakin kalap dan terus menganiaya Sumiran hingga meregang nyawa. Sumiran pun tewas dengan berlumuran darah. Mayat Sumiran selanjutnya dibungkus dengan karpet dan diseret ke mobilnya.
Selanjutnya Jeki dan AAS memasukkan mayat Sumiran ke jok belakang. Dengan mobil itu, keduanya berputar-putar di sekitar Tol Ngawi. Saat menemukan tempat yang sepi, mayat pria 57 tahun dikeluarkan dari mobil dan dibuang di semak-semak pinggir tol.
Setelah membuang mayat, Jeki dan AAS sempat menjual mobil milik Sumiran. Keduanya lantas kabur ke Jambi dan membeli motor dari hasil penjualan mobil milik Sumiran.
![]() |
Mayat Sumiran ini bari ditemukan warga pada Jumat, 30 Juni 2023 dalam keadaan membusuk. Dari hasil indentifikasi, mayat diketahui bernama Sumiran yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Dari identitas mayat itu, polisi kemudian mengejar Jeki dan AAS. Keduanya ditangkap dan dikeler ke Polres Ponorogo beserta barang bukti hasil kejahatannya. Jeki dan AAS dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Sumiran.
"Setelah membuang mayat tersebut, mobil korban dibawa pelaku dan kemudian dijual seharga RP 25 juta. Oleh pelaku dibelikan sepeda motor," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.
Selasa, 21 November 2023, Jeki dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Di persidangan sebelumnya, AAS lebih dahulu divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
Simak Video "Video: Ribuan Ikan Nila di Ponorogo Mati Mendadak gegara Gas Belerang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/abq)