Achmad Khomaruddin (26), pelaku pembunuhan wanita di sebuah losmen Kota Malang menjalani proses rekonstruksi. Ada 35 adegan yang diperankan tersangka langsung dari lokasi kejadian.
Proses rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yang berada di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 46, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/7/2025).
Warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini memeragakan langsung setiap adegan pembunuhan kekasihnya yang terjadi pada Minggu (15/7/2025), dini hari itu. Dari mulai mendatangi losmen menggunakan motor, sampai bertemu korban berinisial EMF (29), yang berprofesi sebagai muncikari yang juga pekerja seks komersial (PSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menemui penjaga losmen, pelaku dan korban langsung menuju ke kamar nomor 11 di bagian selatan dari arah pintu masuk losmen.
Khomaruddin sempat memeragakan adegan keluar usai meninggalkan korban sekarat di kamar. Tak lama kemudian, tersangka menjalani adegan ketika meninggalkan losmen dengan alasan membeli makanan, setelah menghabisi nyawa korban yang juga merupakan kekasihnya itu.
Penjaga losmen yang curiga karena Khomaruddin tidak juga kembali ke dalam losmen. Kemudian mendatangi kamar nomor 11.
![]() |
Adegan diakhiri dengan saksi penjaga losmen meninggalkan lokasi dan melaporkan ke polisi. Total ada sebanyak 35 adegan di Losmen Windu Kentjono, yang diperagakan dalam rentang waktu kurang lebih satu jam.
"Ada 35 adegan yang kita lakukan di sana, untuk saksi-saksi semuanya hadir yang keterlibatannya dan mengetahui peran serta dari tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukun AKP Wardi Waluyo kepada wartawan usai rekonstruksi, Kamis siang.
Wardi mengaku, seluruh gerakan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka, telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di mana seluruhnya mulai dari pertemuan keduanya hingga proses pembunuhan EMF diperagakan tersangka.
"(Fakta baru) tidak ada, semuanya sudah tergambar di dalam rekonstruksi, sesuai dengan kesaksian dan juga semua dengan 35 adegan," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi menyatakan, rekonstruksi membuat unsur pidana yang sudah dilakukan tersangka semakin terang benderang.
"Kalau kita lihat dari unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa memenuhi rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3, sementara seperti itu. Kaitan pembuktian di persidangan kami yakin sudah terpenuhi melihat rekonstruksi," kata Su'udi terpisah.
Tiga saksi juga disebutnya menguatkan memang pelaku pembunuhan ke wanita tuna susila, karena selama jeda waktu itu korban EMF diketahui bersama pelaku di dalam kamar.
Meskipun, ada fakta baru bahwa tersangka sempat didorong oleh korban hingga jatuh ke lantai dalam posisi tertelungkup.
"Tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kamar itu, dalam rentang waktu tersebut. Jadi hanya terdakwa saja dalam satu kamar kemudian dalam jeda waktu itu kemudian ditemukan korban dalam meninggal dunia," pungkasnya.
Sebelumnya, pria terduga pelaku pembunuhan EV (29), muncikari di losmen Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang pada Senin (16/6) berhasil ditangkap. Terduga pelaku ditangkap setelah 5 hari penyelidikan.
Terduga pelaku yakni berinisial AK (26), warga Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.Petugas sempat mengalami kesulitan saat mengungkap pelaku. Ini Karena minimnya petunjuk bukti.
Namun berkat kegigihan petugas, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6) sore pukul 16.30 WIB. Atau tepat 5 hari setelah melakukan penyelidikan.
"Kami sampaikan hanya butuh 5 hari, dari 17 Juni kejadian dan pelaku tertangkap pada 22 Juni. Kami apresiasi anggota dengan minimnya bukti petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
(mua/hil)