Di balik gelapnya malam, tubuh seorang perempuan terbujur kaku di atas kasur losmen Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Tanpa identitas, tanpa saksi, tanpa rekaman CCTV, hanya tanda cekikan di leher yang menjadi petunjuk.
Polisi dihadapkan pada kasus penuh teka-teki. Namun dalam waktu hanya lima hari, pembunuhnya ditangkap. Kasus penemuan mayat seorang perempuan di salah satu losmen di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Polisi yang semula dihadapkan dengan minimnya alat bukti dan petunjuk, mampu mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku pembunuhan hanya dalam lima hari penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui berinisial EV (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang sehari-hari berprofesi sebagai muncikari. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin (16/6/2025) dini hari pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan terbujur kaku di atas kasur kamar losmen tanpa identitas.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan adanya bekas cekikan di leher korban yang menyebabkan kematian akibat terhentinya saluran napas. Sejak saat itu, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Namun, upaya pengungkapan kasus ini tak semudah yang dibayangkan. Tidak adanya rekaman CCTV di lokasi membuat tim kesulitan. Minimnya saksi mata serta alat bukti di lokasi kejadian membuat proses identifikasi pelaku berjalan lambat.
"Kami hanya butuh lima hari dari waktu kejadian untuk menangkap pelaku. Padahal alat bantu minim sekali. CCTV tidak aktif, saksi minim. Tapi anggota bekerja luar biasa," ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
Pelaku Adalah Pacar Korban Sendiri
Akhirnya, pada Minggu (22/6/2025) sore pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AK (26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya. Nanang menyebutkan, pelaku ternyata memiliki hubungan spesial dengan korban. Selama kurang lebih 1,5 tahun, keduanya menjalin asmara meskipun korban telah berkeluarga.
"Pelaku ini pacar korban. Hubungan mereka sudah lama. Bahkan pelaku sendiri sampai lupa berapa kali bertemu dengan korban," kata Nanang.
Motif Sakit Hati Berujung Maut
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam kamar losmen. Saat itu, korban menagih bayaran sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku. Namun AK hanya membawa Rp 200 ribu. Korban pun meminta sisa Rp 300 ribu dan sempat memukul pelaku.
Tak terima diperlakukan demikian, pelaku membalas memukul hingga akhirnya terjadi percekcokan hebat. Kata-kata kasar yang dilontarkan korban, termasuk menyebut pelaku "pengangguran miskin", memicu emosi AK hingga akhirnya mencekik korban sampai tewas.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan korban begitu saja di kamar losmen. Esok paginya, AK tetap beraktivitas seperti biasa di gudang tempatnya bekerja di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
Keberhasilan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun dalam membongkar kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolresta Malang Kota. Kombes Nanang menyebut, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya sistem keamanan losmen dan hotel di Kota Malang.
"Ini sekaligus jadi bahan evaluasi untuk Forkopimda Kota Malang. CCTV di hotel dan losmen harus aktif. Kalau seperti ini, kami ibaratnya minim petunjuk tapi berhasil juga," pungkasnya.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun menanti pelaku.
Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum tersangka, membenarkan motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah korban menghina pelaku dan terus memaksa soal uang.
"Memang ada omongan yang menyakitkan hati. Pelaku disebut pengangguran nggak punya uang. Sakit hati, lalu terjadi cekcok dan berujung cekikan," ujarnya.
(auh/hil)