Kondisi Pilu Siswi SMA Korban Pelecehan Seksual ASN di Kota Batu

Kondisi Pilu Siswi SMA Korban Pelecehan Seksual ASN di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 17:15 WIB
Ilustrasi Kasus Pelecehan di KRL
Ilustrasi pelecehan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Batu -

Siswi SMA menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh kerabatnya SY (57) yang juga merupakan seorang ASN. SAP saat ini mengalami trauma berat dan mendapat pendampingan khusus.

Penasehat hukum korban, Rochmat Basuki mengatakan, kliennya masih mengalami trauma berat setelah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kerabatnya. Terlebih perbuatan itu sudah terjadi sebanyak lima kali.

"Anaknya masih trauma, tapi kami bersyukur dia masih mau beraktivitas sekolah," kata Rochmat saat ditemui wartawan pada Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rochmat juga mengungkapkan bahwa usai pelaporan kasus ini ke kepolisian, korban sempat mendapatkan perlakuan diskriminatif dari keluarga besarnya. Bahkan, keluarga besarnya meminta untuk laporan dicabut.

"Setelah kejadian (pengungkapan) menyerang keluarga korban, pelapor diintimidasi, minta dicabut, pelapor dan korban saya minta nggak usah takut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski mendapat perlakuan tersebut, Rochmat berkomitmen menjaga dan melindungi korban bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kota Batu dan tim trauma healing dari Polres Batu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baru Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah fokus memberikan trauma healing kepada korban. Ia juga memastikan akan memberikan bantuan kepada korban dan keluarga jika mendapat tekanan dari pihak lain.

"Korban sudah kami minta untuk pendampingan psikisnya yang bersangkutan si korban, selain melaporkan sudah mendapatkan perlindungan. Sudah kita sampaikan ke keluarga korban dengan ke keluarga tersangka ini kami siap memberikan bantuan," terang Joko.

Joko tidak memungkiri bahwa usai kasus ini mencuat, kondisi psikis korban mulai terganggu dan perlu mendapat perhatian ekstra.

"Korban sebenarnya fine-fine saja, karena viral mulai merasa nggak enak, sudah kami sampaikan ke keluarga, si korban ini sudah kita berikan masukan ke P3APKB. (Tekanan ke korban dan keluarganya) itu kita jamin tidak akan terulang lagi," tandasnya.

Sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan SY terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Karena tidak memiliki bukti, kakaknya meminta korban memvideo perbuatan tersangka.

Ketika SY kembali melakukan perbuatannya pada Mei 2025, korban pun memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut. Video itu pun yang menjadi bukti kunci atas laporan dugaan pelecehan seksual ke polisi.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual sudah terjadi sebanyak 5 kali sejak 2022 hingga Mei 2025. Pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital.

Tersangka sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batu. Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun.




(auh/hil)


Hide Ads