Warga Malang Gugat Bank gegara Aset Jaminan Dilelang dan Dibeli Murah

Warga Malang Gugat Bank gegara Aset Jaminan Dilelang dan Dibeli Murah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 22 Jul 2025 17:45 WIB
Warga Malang gugat Bank Panin Dubai Syariah Malang
Warga Malang gugat Bank Panin Dubai Syariah Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Nasib apes menimpa Eka Pragawinata (78), warga Kota Malang. Jaminan aset miliknya yang digunakan sebagai agunan pinjaman justru dilelang dan dibeli oleh pihak bank sendiri dengan nilai yang diduga jauh di bawah harga pasar. Merasa dirugikan, Eka menggugat ke pengadilan.

Eka, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Yayan Riyanto, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Klas IA Malang pada 18 Juli 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN Malang.

Yayan Riyanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas lelang jaminan yang diserahkan kepada Bank Panin Dubai Syariah Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Eka menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pengajuan plafon pembiayaan sebesar Rp 25 miliar pada 2015.

Seiring berjalannya waktu, Eka mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus, sehingga sisanya tinggal Rp 19,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun beberapa waktu kemudian tepatnya pada 2018, Eka merasa kesulitan membayar nisbah dan terus didesak pihak bank untuk segera membayar.

Eka menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau sesuai nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan.

Namun, kata Yayan, Bank Panin Dubai Syariah Malang justru mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Agama Kota Malang, 23 Januari 2019 hingga muncul surat relaas pemberitahuan lelang.

Setelah upaya cicilan nisbah dilakukan, kini total ada 9 sertifikat yang dijaminkan dilelang Pengadilan Agama (PA) Malang melalui KPKNL senilai Rp 20,5 miliar. Padahal, Yayan menyebut harga tanah dan bangunan milik Eka itu pernah diappraisal lebih dari harga lelang.

"Yang lucu, lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri ke Pengadilan Agama, tapi yang membeli ya bank itu sendiri. Dibeli senilai Rp 20,5 miliar, padahal menurut klien kami nilai pasarnya masih di atas Rp 40 miliar," kata Yayan kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Pihak Eka juga menyoroti bahwa Bank Panin diduga melanggar klausul perjanjian kredit. Dalam surat perjanjian pasal 18 disebutkan bahwa jika terjadi sengketa.

Maka penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat atau Pengadilan Negeri Malang, apabila tidak menemukan titik temu.

Namun, eksekusi justru diajukan ke Pengadilan Agama dan kemudian diserahkan ke KPKNL untuk dilelang.

Selain PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, gugatan juga ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan turut tergugat notaris Diah Aju Wisnuwardhani serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Malang.

Yayan berharap ada keadilan untuk kliennya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

"Harapan kita dengan objek jaminan itu, bisa membayar utang klien. Dengan upaya hukum jangan sampai balik nama dan lelang dibatalkan," pungkasnya.




(auh/hil)


Hide Ads