Pihak Ronny tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan hari ini. Sehingga prosea peradilan untuk menguji pokok perkara akan dilanjutkan pekan depan.
"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4, apabila prinsipal tidak hadir, mediasi dilanjutkan ke pokok perkara," ujar kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo kepada wartawan di PN Klas IA Malang, Rabu (16/7/2025).
Sebagai tergugat terkait gugatan wanprestasi yang diajukan keponakannya, Harto Wijoyo.mengaku siap dengan alat bukti saat persidangan yang digelar nanti.
"Kami siap membeberkan dokumen sekaligus bukti, jika sertifikat dan obyek tanah diklaim milik tergugat, itu sah menurut hukum adalah milik klien kami Harto Wijoyo," terang Vandy.
Vandy pun menyampaikan pihak Ronny seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp 4,9 miliar untuk pengurusan tujuh sertifikat yang ternyata gagal alias tanpa hasil. Bahkan, tiga sertifikat telah diambil oleh Roni Wirawan dan seharusnya dikembalikan kepada pamannya Harto Wijoyo.
"Ternyata pekerjaan belum selesai, dengan uang yang diberikan sebesar Rp 4,9 miliar. Sehingga upaya hukum terkait tujuh sertifikat tersebut masih harus dilanjutkan," bebernya.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan minggu depan, Vandy berencana mengajukan gugatan rekonvensi kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Agung. Selain membayar biaya panjar sidang.
"Kami juga mengajukan gugatan atas intervensi yang dilakukan oleh Kejari Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT serta Kejagung. Karena mereka sampai saat ini menyita 4 sertifikat tanah atau lahan milik klien kami," bebernya.
Vandy juga berharap, sidang pokok perkara ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hukum yang telah berjalan hingga saat ini.
"Dengan digelarnya persidangan ini, kami akan membuka semua fakta bahwa obyek lahan adalah sah milik klien kami," tuturnya.
Menurut Vandy kasus ini bermula dari Harto yang meminta bantuan kepada Ronny untuk mengurus tujuh sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Stefanus Sulayman.
Sebelumnya Harto meminjam dana kepada Stefanus pada 2017 sebesar Rp7,5 miliar untuk melunasi utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah jatuh tempo.
Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada Stefanus dengan janji repo asset akan dikembalikan atau dibeli lagi Rp12 miliar selama dua tahun. Dalam perjanjian itu disepakati jaminan sertifikat tidak boleh dijual kepada orang lain.
Setelah sertifikat dijaminkan, ternyata Stefanus Sulayman malah mengubah nama di sertifikat itu menjadi miliknya tanpa sepengatahuan Harto dan menjual ke seseorang. Karena itu Harto lalu meminta bantuan Ronny.
"Saat itu memang ada perjanjian yang diberikan Ronny kepada Harto terkait imbalan jasa pengurusan itu dengan memberikan tiga lahan dan bangunan," kata Vandy.
Saat ini, lanjut Vandy, empat dari tujuh sertifikat masih ditahan Kejaksaan Agung karena sebelumnya menjadi barang bukti. Sementara tiga lainnya masih dikuasai Ronny. Vandy menegaskan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik Harto Wijoyo, bukan milik Stefanus maupun Ronny.
Sebelumnya, seorang warga Kota Malang Ronny Wirawan Soebagio menempuh jalur hukum gegara obyek lahan miliknya dikuasai paksa kerabatnya. Gugatan yang diajukan tengah berproses di Pengadilan Negeri Malang.
Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, gugatan perdata Nomor Register: 187/Pdt.G/2025/PN.MLG sudah diajukan ke PN Malang pada Juni 2025 lalu. Sengketa menyangkut dugaan pengambilalihan paksa tiga obyek lahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, oleh HW merupakan paman Ronny.
Ketiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso Nomor 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 mΒ², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 mΒ² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 mΒ².
(dpe/abq)