Kronologi Pembunuhan Pria yang Ditemukan dalam Parit di Pasuruan

Kronologi Pembunuhan Pria yang Ditemukan dalam Parit di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 22:00 WIB
Tiga tersangka pembunuh pria yang mayatnya ditemukan di parit
Tiga tersangka pembunuh pria yang mayatnya ditemukan di parit (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi membebrkan motif pelecehan di balik pembunuhan Samsuri Eko Suharto (38), warga Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun. Mayat korban ditemukan di parit Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Kejadian (pembunuhan) dilakukan dalam mobil yang dilakukan bertiga," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo, Senin (21/7/2025).

Andy menjelaskan pembunuhan bermula pada Kamis (17/7/2025) malam. Ketika itu korban mengajak ketiga tersangka berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berenang, mereka kembali ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu tersangka MI.

Tak terima, MI memukul korban. Korban membalas dan sempat mengambil pisau dari laci mobil. Namun, pisau itu berhasil direbut oleh MI lalu dilempar ke tersangka AA, yang kemudian menikam korban di bagian leher. Sementara LHF memukul korban dengan kunci mobil.

ADVERTISEMENT

"Kejadian di dalam mobil yang dilakukan bertiga. Jadi ada unsur bersama-sama melakukan tindak pidana,," lanjutnya.

Korban kemudian dibuang ke sungai tempat ia ditemukan keesokan harinya. Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban masih hidup saat dibuang dan meninggal karena tenggelam.

"Berdasarkan otopsi, korban belum meninggal. Di dalam paru-parunya ada air, jadi terhisap. Meninggalnya ya finish di dalam air," ungkap Andy.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grand Livina abu-abu, satu sepeda motor, pisau, pakaian korban dan pelaku, serta ponsel dan dompet milik korban.

Tiga tersangka yakni MI (23) warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Wirongan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; AA (18) warga Dusun Duyo, Desa Pohjentrek, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; dan LHF (25) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan mayat laki-laki memakai kaus oblong bercelana pendek ditemukan di parit Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengalami luka tusukan diduga karena senjata tajam di leher bagian belakang.




(dpe/abq)


Hide Ads