Warga Laporkan Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Anak ke Propam

Warga Laporkan Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Anak ke Propam

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 18 Jul 2025 23:00 WIB
Warga yang melaporkan polisi ke Propam Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya.
Warga yang melaporkan polisi ke Propam Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasatreskrim dan penyidik PPA Polres Madiun dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak sebagai terlapor.

Kuasa hukum terlapor, Anies Prijo Ansharie menyampaikan bahwa kliennya berinisial J (15) yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 8 Mei 2025 lalu. Namun dalam proses penanganan polisi dinilai melanggar prosedur hukum.

"Jadi begini, bahwa klien saya J itu dilaporkan karena penganiayaan. Dia masih di bawah usia 18 tahun, kejadian tanggal 8 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan pada 29 Mei, tapi kami tidak menerima surat panggilan," ujar Anies, Jumat (18/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 23 Juni klien saya juga dimintai keterangan, lagi-lagi tanpa surat panggilan. Ini tidak profesional dan melanggar Undang-undang," kata Anies ditemui usai membuat laporan di Polda Jatim.

Tak hanya itu, Anies juga menyoroti absennya pendamping dari Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) saat proses pemeriksaan terhadap kliennya yang masih tergolong anak.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sesuai aturan, setiap anak yang diperiksa dalam proses hukum wajib didampingi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan dan juga mendapatkan bantuan hukum dari penyidik.

"Ternyata pada waktu pemeriksaan, karena anak di bawah umur itu wajib didampingi oleh Bapas, terus kemudian harus ada polisi memberikan bantuan hukum kepada anak di bawah umur, itu tidak dilakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, Anies juga menyoroti nama pejabat yang dinilai membingungkan. Dia menduga ada kekeliruan pada surat yang dia terima.

"Ada dugaan, (Kasatreskrim) apakah namanya Prabobwo atau Prabowo? Maka dalam surat pengaduan kami tetap menuliskan sesuai tanda tangan yang tertera, yaitu Prabobwo," ujarnya.

Tak hanya soal prosedur, Anies juga menyebut isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai. SPDP itu merujuk pada UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun dalam narasinya merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Antara angka 1 huruf C dengan angka 2 tidak match. Jadi di surat ini Kasat telah tidak profesional dalam melakukan kegiatannya, dalam melakukan proses penyidikannya. Maka kami laporkan (Kasatreskrim dan Penyidik) ke Kabidpropam Polda Jatim agar dilakukan tindakan hukum," kata Anies.

Anies mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan J itu bermula saat anak yang kini berhadapan dengan hukum itu mengendarai sepeda motor dan ditabrak dari samping oleh korban. Saat itu korban disebut membawa gerobak yang di dalamnya terdapat kotoran sapi.

"Kotoran hewan itu dilemparkan ke muka terlapor ini. Terus kemudian J berhenti akan menanyakan kenapa, tapi pada waktu itu korban merunduk kelihatan akan mengambil batu, nah pikirannya itu akan melempar, J lari. Nah setelah lari ternyata ibu-ibu itu juga melempar, nah pada waktu melempar lari-lari itu dia jatuh," terang Anies.




(dpe/hil)


Hide Ads