Wanita Ini Laporkan Oknum Polisi Pelaku Asusila Malah Jadi Tersangka

Kabar Daerah

Wanita Ini Laporkan Oknum Polisi Pelaku Asusila Malah Jadi Tersangka

Andi Nur Isman Sofyan - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 18:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial FTN (22) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan oknum polisi berinisial Briptu JYC yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dirinya ke Propam Polda Sulsel. Belakangan, FTN justru dijadikan tersangka kasus pornografi oleh Polres Jeneponto.

Kuasa hukum FTN, Ahmad Rianto menyatakan bahwa kliennya memang menjadi korban asusila dari oknum polisi berinisial Briptu JYC.

"Iya betul (FTN diduga menjadi korban asusila Briptu JYC)," katanya dilansir dari detikSulsel, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyebutkan bahwa FTN ditetapkan tersangka kasus pornografi berdasarkan laporan bernomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan pada 28 Agustus 2024.

Penetapan tersangka itu diputuskan setelah kasus pornografi itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 September 2024.

ADVERTISEMENT

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap./115/X/res.1.24/24/reskrim tanggal 17 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Rianto.

Rianto menegaskan penetapan tersangka FTN tidak melalui prosedur yang benar. Dia soroti kasus ini bergulir langsung ke tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan terlebih dahulu.

"Proses penetapan tersangka Klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan," terangnya.

Rianto menegaskan FTN dalam hal ini merupakan korban tindakan asusila. Sehingga penetapan sebagai tersangka ini dianggap sebagai upaya melemahkan korban.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami, kami duga adalah upaya untuk melakukan bargaining dan melemahkan klien kami yang seharusnya jadi korban dalam perkara ini justru dijadikan tersangka," bebernya.

Rianto mengungkapkan kasus ini bermula saat FTN berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan Briptu JYC pada 2021. Selama 3 tahun pacaran, FTN beberapa kali diajak Briptu JYC untuk berhubungan suami istri.

"Selama berpacaran, klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami dan setelah itu terus dibujuk raju, dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri klien kami berusia 18 tahun," ungkapnya.

Menurut Rianto, Briptu JYC kerap mengajak korban menginap di tempat tinggalnya. FTN juga disebut dijanjikan dinikahi terduga pelaku setiap kali akan melakukan hubungan badan.

"Klien kami sering dibawa secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam asrama polisi Polres Jeneponto dan diajak bermalam serta melakukan hubungan layaknya suami istri diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi," ujarnya.

Singkat cerita, Briptu JYC menikah dengan wanita lain namun masih kerap menghubungi FTN dan mengajak melakukan video call sex (VCS).

Belakangan, istri Briptu JYC inisial U menghubungi FTN dan meminta bukti VCS-nya yang diduga dipakai untuk melaporkan FTN hingga menjadi tersangka.

"Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami," imbuhnya.

Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni membenarkan penetapan tersangka FTN. Dia menjelaskan awalnya Briptu JYC dan FTN memang pernah menjalin hubungan asmara.

"Jadi memang oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain, dalam hal ini pilihan orang tua," ujar Uji kepada detikSulsel.

Setelah FTN mengetahui Briptu JYC sudah menikah, dia disebut tidak terima. Sehingga FTN diduga menyebarkan konten pornografi antara dirinya dan Briptu JYC ke keluarga Briptu JYC.

"Sehingga ada rekaman yang dimiliki perempuan ini disebarkan ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakan perempuan ini. Jadi karena dilapor, juga si perempuan ini juga melapor ke (Propam) Polda terkait perbuatan si oknum ini," bebernya

Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/abq)


Hide Ads