Eks Kepala Desa Miliarder Gresik Kalah Praperadilan, Penyidikan Berlanjut

Eks Kepala Desa Miliarder Gresik Kalah Praperadilan, Penyidikan Berlanjut

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 21 Jan 2025 22:30 WIB
Sidang praperadilan eks Kades Sekapuk Gresik
Sidang praperadilan eks Kades Sekapuk Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim. Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan Polres Gresik tetap dilanjutkan. Saat ini berkas perkara pria yang pernah mendapat julukan kades miliarder itu masuk tahapan pelimpahan.

Putusan penolakan pengajuan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Aunur Rofiq di ruang sidang Sari. Dalam amar putusan, hakim menolak dengan alasan penyidikan masih bergulir.

"Menimbang, permohonan pemohon kurang sempurna dan dianggap cacat formil," tegas Rofiq saat memimpin sidang, Selasa (21/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cacat formil tersebut merujuk pada penyebutan nama pihak termohon yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Abdul Halim. Di situ tertulis nama Reskrimum Polres Gresik. Seharusnya, instansi yang dimaksud adalah Satreskrim Polres Gresik.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima maka tidak dipertimbangkan untuk selanjutnya," tambah Rofiq.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan hakim tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 6 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang asas teritorial dan wilayah perkara yang sedang bergulir.

"Kepada masing-masing pihak diharapkan untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sebagaimana mestinya," urainya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz memastikan bahwa pihaknya akan coba melawan putusan itu. Abdul Halim akan melayangkan gugatan praperadilan kedua.

"Jadi bukan ditolak sepenuhnya. Sehingga kami bisa mengajukan kembali termasuk memperbaiki berkas permohonan," bebernya.

Pihaknya menyayangkan putusan hakim. Menurutnya, alasan penolakan tersebut tidak menyinggung pokok substansi permohonan praperadilan. Mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penyidikan yang dilakukan sejak 28 November 2024 silam.

"Juga mengesampingkan keterangan dari saksi maupun ahli. Namun kami tetap menghormati dan akan menjadi evaluasi untuk upaya hukum selanjutnya," bebernya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Ketut Riasa menegaskan bahwa berkas perkara penggelapan yang menyeret Abdul Halim sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Polisi telah melengkapi sejumlah catatan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan dakwaan dalam persidangan.

"Tinggal menunggu hasil koreksi. Jika dinyatakan P-21 (berkas lengkap), tersangka segera kami limpahkan ke Kejari Gresik. Yang pasti saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polres Gresik," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa. Dia membawa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil. Seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Desa Sekapuk.

"Karena tersangka ini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023. Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan titik temu," terang Kasat Reskrim Polres Gresik saat itu, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (30/11).




(abq/iwd)


Hide Ads