Bejat, Pria di Lamongan Diduga Cabuli 2 Balita

Bejat, Pria di Lamongan Diduga Cabuli 2 Balita

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 00:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Lamongan -

Bukannya memberi contoh yang baik, seorang pria dengan usia hampir paruh baya di Lamongan ini malah harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya. Ia diduga berbuat cabul kepada 2 balita yang masih tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, pria hampir paruh baya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah WAS (46) warga Kecamatan Sukodadi yang tinggal atau berdomisili di salah satu perumahan di Kecamatan Tikung, Lamongan.

"Benar kami telah mengamankan WAS (46) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada 2 balita di Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamzaid mengatakan, korban adalah kakak beradik yang juga masih tetangga dengan terlapor WAS. Peristiwa bejat ini, lanjut Hamzaid, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua mereka.

"Kronologi terungkapnya kasus ini berawal saat Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB orang tua mereka diberitahu oleh dua anaknya ketika sedang duduk di ruang tamu rumah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dua bocah yang masih balita itu menceritakan kalau mereka telah menjadi korban perbuatan cabul dan tak senonoh WAS. Perbuatan tak senonoh itu, didapat oleh kedua bocah tersebut saat hendak buang air kecil di rumah terlapor. Mendengar pengakuan mengejutkan sang anak, orang tua korban segera mendatangi rumah terlapor, namun WAS tidak ditemukan.

"Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polres Lamongan," paparnya.

Berbekal laporan dari orang tua korban tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dengan bantuan warga setempat dan Polsek Tikung terduga pelaku WAS berhasil diamankan.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Tikung," terang Wahyudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga WAS mengakui perbuatannya. Terduga pelaku, di hadapan petugas kepolisian juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua kakak beradik tersebut saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.

"Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti pakaian korban, Unit PPA Polres Lamongan langsung melakukan penahanan terhadap WAS di Rumah Tahanan Polres Lamongan.

"Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(auh/hil)


Hide Ads