Wanita di Surabaya Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seks Saat di Bar

Wanita di Surabaya Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seks Saat di Bar

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 19:30 WIB
Karyawan bar di Surabaya diduga melakukan pelecehan terhadap pengunjung.
Karyawan bar di Surabaya diduga melakukan pelecehan terhadap pengunjung. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang karyawan di salah satu bar yang ada di kawasan Surabaya Pusat berinisial DW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pengunjungnya. Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Korban pelecehan berinisial K (23). Kamera pengawas atau CCTV di bar yang merekam aksi pelecehan itu pun beredar viral di media sosial.

Dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan terjadi Minggu (22/6) dini hari. Dari rekaman CCTV, tampak karyawan bar itu berulang kali merangkul, menarik tangan korban, dan memaksakan kehendak terhadap korban. Sementara korban terus menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual karyawan bar dari korban.

"Iya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polrestabes Surabaya," ujar Rina saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

Namun Rina belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

Karyawan bar di Surabaya diduga melakukan pelecehan terhadap pengunjung.Pengunjung bar di Surabaya saat melaporkan dugaan pelecehan oleh karyawan bar. (Foto: Istimewa)

"Masih proses penyelidikan," tukasnya.

Sementara, salah satu tim hukum korban Rexy Mierkhahani menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti berupa rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual itu.

"Bukti visual ini menutup ruang bantahan. Unsur 'pelecehan seksual fisik', Pasal 6 huruf a UU TPKS terpenuhi," kata Rexy.

Rexy pun mengungkapkan bahwa saat ini korban tengah menjalani proses pemulihan psikis akibat kejadian tersebut.

"Klien kami sudah menjalani konseling untuk pemulihan mental. Hal itu untuk membantu mengatasi tekanan emosional dan menjaga stabilitas mental korban selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads