Trauma Mendalam Mahasiswi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang

Round Up

Trauma Mendalam Mahasiswi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 17 Apr 2025 10:15 WIB
UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kota Malang.
UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Kota Malang.(Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Satu malam yang kelam mengubah hidup seorang mahasiswi selamanya. NB, mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, kini memikul beban trauma berat setelah diduga mengalami kekerasan seksual dari sesama mahasiswa berinisial IPF.

Tri Eva Oktaviani, pendamping hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang mengungkapkan, korban mengalami tekanan psikologis berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban," ujar Eva, Rabu (16/4/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 9 April 2025. Korban datang ke rumah kontrakan IPF, ditemani seorang teman perempuan. Di sana, mereka mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi setengah sadar akibat mabuk, korban dan temannya masuk ke kamar-diikuti oleh IPF.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban. Padahal saat itu, kondisi korban sedang menstruasi," lanjut Eva.

Korban, yang saat itu tidak mengenal IPF sebelumnya, sempat berusaha melawan di akhir kejadian. Namun, tak ada yang menyadari atau menolong, karena temannya juga dalam kondisi mabuk.

Polisi pun membenarkan adanya laporan resmi kejadian ini. Kompol M. Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menyatakan, korban telah mengaku mengalami persetubuhan dalam keadaan tidak sadar.

"Korban mengakui telah terjadi peristiwa bahwa dengan ketidaksadaran dia karena mabuk telah disetubuhi oleh seseorang," ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, polisi menyatakan belum dapat menyimpulkan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerkosaan. Namun, proses hukum terus berjalan. Beberapa saksi akan dipanggil, termasuk IPF yang telah muncul dalam video klarifikasi dan pengakuan yang viral di media sosial.

"Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dan mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar," kata IPF dalam video tersebut.

Sikap tegas pun diambil pihak kampus. UIN Maliki Malang telah mengeluarkan IPF secara tidak hormat. "Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa," ujar Kasubag Humas UIN Maliki Malang M. Fathul Ulum.

IPF dinilai telah mencoreng nama baik institusi, dan keputusan drop out dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rektor UIN Malang nomor 684 tahun 2025, berlaku sejak 14 April 2025.

Meski IPF telah dikeluarkan, korban belum melihat keadilan sepenuhnya.

"Kalau dari sisi korban, inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampus maupun secara hukum," tegas Eva.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tapi satu hal pasti: ada luka yang belum sembuh, ada keadilan yang belum tuntas.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads