Seorang warga Kota Malang Ronny Wirawan Soebagio menempuh jalur hukum gegara obyek lahan miliknya dikuasai paksa kerabatnya. Gugatan yang diajukan tengah berproses di Pengadilan Negeri Malang.
Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, gugatan perdata Nomor Register: 187/Pdt.G/2025/PN.MLG sudah diajukan ke PN Malang pada Juni 2025 lalu.
Sengketa menyangkut dugaan pengambilalihan paksa tiga obyek lahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, oleh HW merupakan paman Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga objek sengketa itu adalah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso No. 97, RT 005/RW 007, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan luas 1.357 mΒ².
Lalu, sebidang tanah di Jalan Teluk Etna VII, Kav. 113/II, RT 002/RW 004, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, seluas 471 mΒ² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A 6-14, RT 011/RW 005, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, seluas 616 mΒ².
Yiyesta mengungkapkan, tiga obyek lahan itu sebelumnya diberikan HW kepada Ronny sebagai kompensasi mengurus sebuah perkara pada tahun 2022 lalu.
"Sudah ada dokumen serah terima resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, bahkan juga melibatkan kuasa hukum Pak Harto saat itu," ujar Yiyesta kepada wartawan di PN Malang, Rabu (9/7/2025).
Namun, lanjut Yiyesta, pada pertengahan tahun 2025, terjadi pengambilalihan paksa oleh pihak HW, yang menurut Ronny dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum.
Bahkan Ronny menyebut telah terjadi tindakan seperti penggantian kunci dan penguasaan fisik properti. Padahal Ronny telah merawat dan mengelola ketiga aset tersebut sejak diserahkan.
Menurut Yiyesta, upaya komunikasi antar kedua belah pihak sudah dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan, namun belum berhasil.
"Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, klien kami (Ronny) menggugat ke Pengadilan Negeri Malang," kata Yiyesta.
Yiyesta menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke PN Malang berkaitan dengan penegasan hak atas tiga aset lahan yang sebelumnya secara resmi diberikan kepada Ronny.
"Gugatan ini bukan soal penguasaan paksa, tetapi soal penegasan hak. Kenapa lahan yang sudah diserahkan secara sah justru diambil alih kembali?," tegas Yiyesta.
Pihaknya berharap agar tidak ada upaya melawan hukum selama proses hukum ini berjalan.
"Apabila setelah pengumuman ini disampaikan, ternyata ada pihak-pihak yang sudah terlanjur telah melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa, maka dengan berat hati, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(auh/abq)