Warga Malang Digugat Keponakan Aset Lahan Siap Beberkan Fakta di Sidang

Warga Malang Digugat Keponakan Aset Lahan Siap Beberkan Fakta di Sidang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 12 Jul 2025 20:30 WIB
Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo menunjukan fakta kepemilikan aset lahan.
Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo menunjukan fakta kepemilikan aset lahan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Harto Wijoyo, seorang lansia di Kota Malang digugat keponakannya Ronny Wirawan Soebagio terkait kepemilikan 3 obyek lahan di Pengadilan Negeri Malang. Harto pun telah menyiapkan sejumlah fakta bahwa obyek lahan tersebut adalah miliknya.

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo menyampaikan bahwa gugatan perdata yang diajukan Ronny Wirawan Soebagio terkait 3 aset berupa sertifikat tanah dinilai prematur dan tidak berdasar.

Vandy mengatakan, sertifikat tanah dan bangunan yang diklaim milik Ronny itu sebenarnya masih dalam pengurusan dan merupakan hak dari Harto pamannya sendiri. Ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan wanprestasi yang diajukan masih terlalu dini. Tiga sertifikat itu sudah jelas status hukumnya berdasarkan Putusan Pidana Nomor 1914, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan kasasi K822. Semua menyatakan sertifikat itu sah milik Pak Harto Wijoyo," ujar Vandy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Vandy menambahkan, dalam perkara pidana tersebut, ketiga sertifikat itu telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi, yakni Harto Wijoyo. Namun hingga saat ini aset tersebut masih berada di tangan Ronny.

ADVERTISEMENT

"Tiga dari tujuh sertifikat itu masih dipegang Pak Ronny. Padahal secara hukum bukan miliknya dan tidak ada dalam perjanjian bahwa aset itu menjadi haknya. Sampai sekarang belum dikembalikan," ungkapnya.

Vandy juga menanggapi klaim Ronny yang menyebut sertifikat itu adalah imbalan untuknya karena membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa Harto. Vandy mengatakan bantuan itu sudah dibalas dengan pembayaran yang dilakukan oleh kliennya. Nilai pun hampir Rp 4,9 miliar.

"Klien kami menyatakan bahwa Ronny sudah menerima dana hasil penjualan aset melalui akta jual beli senilai total Rp4 miliar, serta tambahan transfer sebesar Rp900 juta dari anak Pak Harto. Itu semua katanya digunakan untuk biaya perkara," jelasnya.

Vandy membeberkan bahwa ada transaksi atas 2 ruko di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) yang telah dijual dengan tanda tangan Harto, namun seluruh hasilnya diterima Ronny.

"Fakta hukumnya jelas. Ruko di Suhat sudah dijual dengan persetujuan klien kami, tapi uangnya semua diterima oleh Ronny. Ini jadi pertanyaan kami juga," katanya.

Menurut Vandy, kasus ini bermula dari Harto yang minta bantuan kepada Ronny untuk mengurus 7 sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Stefanus Sulayman.

Sebelumnya Harto meminjam dana kepada Stefanus pada 2017 sebesar Rp7,5 miliar untuk melunasi utang di salah satu bank. Sebagai jaminan, Harto menyerahkan 7 sertifikat tanah dan bangunan miliknya kepada Stefanus dengan janji repo asset dikembalikan atau dibeli lagi Rp12 miliar setelah 2 tahun.

Dalam perjanjian itu disepakati jaminan sertifikat tidak boleh dijual kepada orang lain. Setelah sertifikat dijaminkan, ternyata Stefanus Sulayman malah mengubah nama di sertifikat itu menjadi miliknya tanpa sepengetahuan Harto dan menjual kepada orang lain. Karena itu Harto meminta bantuan Ronny.

"Saat itu memang ada perjanjian yang diberikan Ronny kepada Harto terkait imbalan jasa pengurusan itu dengan memberikan tiga lahan dan bangunan," kata Vandy.

Saat ini, kata Vandy, empat dari tujuh sertifikat masih ditahan Kejaksaan Agung karena sebelumnya menjadi barang bukti. Sementara 3 lainnya masih dikuasai Ronny. Vandy menegaskan bahwa seluruh aset itu milik Harto Wijoyo, bukan milik Stefanus maupun Ronny.

Terkait proses hukum yang masih berjalan, pihaknya menyatakan telah menyiapkan gugatan rekonvensi. Sementara itu, upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2025 mendatang.

"Besok agenda mediasi. Kami sudah sampaikan bahwa pihak penggugat, Pak Ronny, harus hadir. Jika tidak hadir, maka mediasi dianggap gagal dan proses pokok perkara akan dilanjutkan. Itu kesempatan 40 hari yang sayang jika dilewatkan," tuturnya.

Pihaknya menekankan bahwa telah berulang kali meminta agar aset tersebut dikembalikan oleh Ronny, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Namun hingga kini Ronny hanya bersedia mengurus 3 aset yang dikuasai dan menolak membahas keempat aset lainnya yang ditahan kejaksaan.

"Padahal seluruh tujuh aset itu adalah milik Pak Harto. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan adil dan putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat benar-benar dijalankan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, seorang warga Kota Malang Ronny Wirawan Soebagio menempuh jalur hukum gegara obyek lahan miliknya dikuasai paksa kerabatnya. Gugatan yang diajukan tengah berproses di Pengadilan Negeri Malang.

Kuasa hukum Ronny, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, gugatan perdata Nomor Register: 187/Pdt.G/2025/PN.MLG sudah diajukan ke PN Malang pada Juni 2025 lalu. Sengketa itu menyangkut dugaan pengambilalihan paksa 3 obyek lahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang oleh Harto, paman Ronny.

Ketiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso Nomor 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m².




(dpe/hil)


Hide Ads