Sabtu, 13 Januari 2018 siang, warga Dusun Gandek, Kelurahan Kawedanan, Magetan berkerumun di luar rumah milik Sudarto. Mereka tampak menyaksikan Sudarto dan Dwi Wahyuni Endraningtyas alias Yuni tengah dikeler polisi menuju mobil.
Paman dan keponakan itu diamankan tanpa perlawanan saat hendak dibawa ke Polsek Kawedanan untuk diperiksa terkait kematian Karmi (40), istri Sudarto yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada dini kemarin malam.
Polisi mengamankan Sudarto dan Yuni karena keduanya diketahui hilang saat Karmi ditemukan tewas bersimbah darah. Keduanya yang dicurigai sebagai pelaku kemudian pulang. Petugas yang mendapat laporan kepulangan mereka langsung mengamankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kantor polisi, Sudarto dan Yuni memang mengakui sebagai pelaku. Tapi mereka kerap bicara melantur. Polisi yang curiga keduanya mengalami gangguan jiwa kemudian menyerahkan ke psikiater. Hasilnya, keduanya dinyatakan sehat secara mental.
Sudarto dan Yuni kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Karmi. Selama ini, Karmi tinggal bersama suami dan keponakannya itu. Sebab Yuni juga sudah dianggap sebagai guru spiritual bagi Sudarto.
Yuni kadang kerap mengajak Sudarto untuk melakukan penyucian ke sejumlah tempat keramat yang disebutnya sebagai Kalisuci. Itu kenapa, Sudarto selalu menurut dengan apa yang diperintahkan oleh keponakannya itu.
![]() |
Termasuk menyuruh menghabisi istrinya sendiri dengan sadis pada Rabu, 10 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Tragedi itu bermula saat ketiganya tengah mengupas kacang di ruang tamu rumah bersama dua kerabatnya bernama Winarti dan Hanif Fani Muchsin.
Namun beberapa saat kemudian Karmi menarik nafas panjang dan menggeliat. Melihat hal itu, Yuni langsung bereaksi dan menyebut Karmi tengah kesurupan. Yuni lantas mencekik dengan tangan kanannya diikuti dengan mendorong dengan kuat hingga Karmi jatuh terlentang di lantai.
Sudarto yang panik lantas membantu memegangi tangan kiri dan kaki Karmi. Yuni kemudian kemudian menyuruh Bibit Winarti dan Hanif yang menyaksikan untuk berbalik menghadap tembok.
Karena masih meronta, Yuni selanjutnya menduduki tubuh dan menampar wajah Karmi berkali-kali. Sudarto yang berada di sampingnya kemudian disuruh Yuni mengambil baskom yang kemudian dipukulkan ke wajah Karmi.
"Loro-loro (sakit-sakit)," teriak Karmi berkali-kali saat dipukul Yuni dengan Baskom saat itu.
Namun teriakan itu ternyata tak membuat Yuni merasa iba. Sebaliknya, perempuan 30 tahun itu semakin kalap dengan terus memukulkan baskon hingga Karmi pingsan.
Mengetahui tak bergerak, Yuni lantas membersihkan mata dan kedua lubang hidung Karmi dengan dengan jari-jarinya. Sudarto kemudian meminta Sudarto untuk mengambil sisir yang runcing ada pegangannya.
Dengan bengis, ujung pegangan sisir tersebut ditusukkan bergantian ke kedua mata dan lubang hidung Karmi. Darah segar mengucur, namun Yuni terus melakukan aksinya itu dengan dingin.
Bukan puas, Yuni semakin bengis dengan memasukkan sisir tersebut dengan botol ke dalam mulut Karmi hingga tembus ke dalam tenggorokannya. Semua aksi keji Yuni itu dibantu dan disaksikan dengan sadar oleh Sudarto.
Tak berhenti di situ, Sudarto kemudian diminta Yuni untuk mengambil palu di dalam kamarnya. Palu itu lalu digunakan untuk memukuli wajah dan tubuh Karmi.
![]() |
Dengan palu itu pula, Yuni memukulkan ke kemaluan Karmi dan menusukkan gagangnya ke dalam lubang alat vital itu. Lebih gilanya, Yuni juga memasukan kayu usuk ke dalam alat vital dan memukul-mukulkan ke wajah Karmi.
Tubuh Karmi yang berlumur darah itu kemudian ditutupi dengan karpet dan perlak oleh Sudarto. Puas membantai Karmi, Yuni kemudian mengajak Sudarto keluar rumah dengan mengendarai motor Honda Vario warna hitam nopol AE 5288 NM.
Saat itu keduanya hendak menuju Karanganyar-Jawa Tengah. Namun 3 hari kemudian kembali pulang karena kehabisan bekal. Dari situ lah keduanya kemudian ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Karmi.
Kasat Reskrim Polres Magetan saat itu, AKP Sukatni mengatakan motif pembunuhan tersebut karena Yuni dan pamannya ingin menghapus dosa-dosa Karmi dengan melukai dan menyiksa panca indra Karmi sesuai dengan keyakinan ilmu hitam yang diikutinya.
Kamis, 24 Mei 2018, Yuni dan Sudarto kemudian diadili di Pengadilan Negeri Magetan. Yuni dan Sudarto selanjutnya diganjar vonis masing-masing 10 tahun pidana penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.