Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG yang kerap menyasar minimarket. Pelaku berinisial YWS (39), warga Sidoarjo, ditangkap saat berada di kawasan Sawahan, Surabaya, Senin (7/7) sore.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di Indomaret Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pada Jumat (27/6) dini hari, sejumlah tabung gas elpiji Bright Gas 5 kg yang dipajang di depan toko dilaporkan hilang.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia L 1370 EW dan mengambil empat tabung gas sekitar pukul 03.52 WIB. Modusnya dilakukan dini hari saat toko tutup," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, STK, SIK, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, YWS ditangkap di Jalan Arjuno, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, uang tunai Rp 1.250.000 hasil penjualan LPG curian, serta dua buah kaus yang dikenakan saat beraksi.
"Pelaku ini sudah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Gresik, dan semua sasarannya adalah minimarket yang menjual tabung gas elpiji," tambah Abid.
Bahkan, beberapa TKP minimarket yang disasar berdekatan dengan kantor polisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain dengan modus serupa," bebernya
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkas Abid.
Ini sederet TKP minimarket yang pernah disatroni pelaku:
- Indomaret Jalan Dr. Wahidin (samping Polres Gresik)- 2 kali pada 16 Mei dan 28 Juni 2025
- Indomaret depan Polsek Kebomas- 26 April 2025
- Indomaret Cerme Lor- 26 Juni 2025
- Indomaret Jalan Safir PPS- 27 Juni 2025
- Indomaret Giri- 1 Juli 2025.
(auh/hil)