Eks Bupati Blitar Rini Syarifah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk kedua kalinya. Pemanggilan itu dilakukan sebagai pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAN Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
Perempuan yang akrab disapa Mak Rini diperiksa selama hampir 8 jam. Mak Rini dan kuasa hukum tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sekitar pukul 09.00 WIB, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.50 WIB.
"Beliau (Mak Rini) dipanggil untuk kelengkapan berkas 5 orang yang telah ditetapkan tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan kepada wartawan, Rabu (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diyan menyebutkan Mak Rini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak.
"Tidak ada keterangan yang berubah, tetap sama yang disampaikan. Beliau masih berstatus saksi di pemanggilan kedua ini," katanya.
Ada sekitar 30 pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar kepada Mak Rini. Adapun pertanyaan itu meliputi peran masing-masing tersangka, hingga keterlibatan mereka.
"Kurang lebih ada sekitar 30 pertanyaan baru yang disampaikan. Poinnya sama dengan sebelumnya," imbuhnya.
Diyan menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak itu. Termasuk akan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
"Nanti kita lihat perkembangan (penyelidikan) dulu. Mungkin bisa ada pemanggilan lagi setelah ini, yang jelas tetap dilanjutkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 tengah diusut oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MB selaku Direktur CV pelaksana proyek, MI selaku tenaga administrasi CV, HB selaku Sekdin PUPR, BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dan MM selaku Tim TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar.
(auh/hil)