Eks Bupati Blitar Rini Dipanggil Kejaksaan Negeri, Ada Kasus Apa?

Eks Bupati Blitar Rini Dipanggil Kejaksaan Negeri, Ada Kasus Apa?

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 16 Apr 2025 21:04 WIB
Mantan Bupati Blitar meninggalkan kantor Kejari Kabupaten Blitar.
Mantan Bupati Blitar meninggalkan kantor Kejari Kabupaten Blitar. (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

Eks Bupati Blitar Rini Syarifah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (16/4/2025). Mantan Bupati perempuan itu diperiksa dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang dilakukan oleh MB (tersangka).

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, Bupati yang akrab disapa Mak Rini itu menjalani pemeriksaan oleh tim Kejari Blitar. Pemeriksaan itu dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

"Hari ini Kejari Blitar dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara RS berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dam kali bentak," kata Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menegaskan pemeriksaan itu dilakukan karena Mak Rini adalah Bupati yang menjabat saat kasus dugaan korupsi itu terjadi. Dia sebutkan ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

"Beliau juga sebagai mantan Bupati Blitar. Ada sekitar 50 pertanyaan yang kami tanyakan. Fokus pada yang bersangkutan selama menjabat sebagai Bupati Blitar pada saat itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, lanjut Budi, ada sekitar 32 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus atas dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

"Tersangka (lain) saat ini masih didalami. Kami lihat nanti, akan dikembangkan dulu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Praperadilan yang diajukan MB, tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak ditolak Pengadilan Negeri Blitar. Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka dalam penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan membenarkan bahwa PN Blitar telah menolak praperadilan tersangka, MB. Menurutnya, hakim menolak praperadilan pemohon secara seluruhnya.

"Sidang praperadilan dilakukan kemarin, Jumat (21/3/2025). Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon mengenai tidak sahnya penetapan MB menjadi tersangka," terangnya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (22/3/2025).

MB diketahui merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama yang bertanggung jawab atas pembangunan DAM Kali Bentak, yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hal tu mengakibatkan kerugian keuangan negara. Adapun jumlah total nilai proyek pembangunan DAM Kali Bentak yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Saat ini, MB telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads