Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Pembunuhan Karakter

Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Pengacara: Pembunuhan Karakter

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 15:35 WIB
Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan
Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan Iskan (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kuasa hukum mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, Johanes Dipa buka suara terhadap penetapan kliennya. Ia menyampaikan tiga poin kejanggalan terkait penetapan kliennya.

"Seharusnya kan kepada kami dulu yang diberitahu kan, kok malah pihak lain. penetapan tersangka ini kan surat pemberitahuannya. Bukan terbuka untuk umum harus ditujukan kepada pribadi yang terkait. Jadi aneh kalau misalkan diedar-edarkan. Jangan-jangan ini untuk pembunuhan karakter," kata Dipa, Rabu (9/7/2025).

Selanjutnya, Dipa juga menyoroti pihak terlapor adalah Nany Widjaja, namun kliennya ternyata ikut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia mengaku telah mengonfirmasi dan dibenarkan kuasa hukum pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanyakan kepada kuasa hukum pelapor, siapa yang dilaporkan dalam perkara ini yang dilaporkan. Dengan tegas yang bersangkutan menjawab saudara NW (Nany Widjaja) bahkan yang bersangkutan ngomong sendiri kalau DI (Dahlan Iskan) merasa dilaporkan itu perasaan DI saja," jelas Dipa.

"Artinya apa, sudah ada konfirmasi dari si pelapor bahwa klien kami tidak ikut dilaporkan tapi aneh sampai klien kami dijadikan tersangka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dipa kemudian curiga bahwa penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan ini terkait dengan sengketa dengan PT Jawa Pos. Seperti diketahui Dahlan Iskan tengah menggugat Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami curiga jangan-jangan ini reaksi atas (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PKPU yang diajukan oleh Pak Dahlan Iskan kepada PT Jawa pos. Saya bertanya seperti itu apa ini ada kaitannya jangan-jangan kok terkesan penetapan tersangka ini terburu-buru," terang Dipa.

Terakhir, Dipa menyebut pihaknya pernah mengajukan permohonan agar kasus penggelapan ditangguhkan. Sebab saat bersamaan juga masih ada kasus keperdataan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saat itu ditunda ndak jadi diperiksa karena kami mengajukan permohonan agar perkara yang ada ini ditangguhkan. Kenapa karena masih ada sengketa keperdataan yang diajukan oleh saudara Nany maupun klien kami di pengadilan negeri Surabaya. Nah makanya pemeriksaan sebagai saksi pada waktu itu ditangguhkan distop dulu. lah kok tiba-tiba kami dengar ada penetapan tersangka," tutur Dipa.

Meski demikian, jika benar kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka, Dipa mengaku akan menyiapkan langkah-langkah hukum. Sebab, penetapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya.

"Kalau andaikata betul, tentunya kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum karena kami merasa, satu, kami bukan terlapor, kedua, uraian perkara yang dilaporkan itu tidak ada yang menyangkut klien kami. Dan ketiga, perkara ini kenaikan tersangka ini terkesan dipaksakan dan mungkin ada kaitannya dengan upaya-upaya hukum kami di perdata.

"Keempat, ini merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami kita semua tahulah siapa klien kami dan siapa yang membesarkan perusahaan (PT Jawa Pos) itu yang di sebelahnya Polda itu," tandas Dipa.

Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum usai melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.

"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).




(auh/abq)


Hide Ads