Kasus Korupsi Jalan Ponorogo 2017, Terdakwa Bayar Rp 902 Juta ke Negara

Kasus Korupsi Jalan Ponorogo 2017, Terdakwa Bayar Rp 902 Juta ke Negara

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 07 Jul 2025 22:45 WIB
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Proyek perbaikan jalan Jenangan-Kesugihan, Pulung yang sempat menyeret enam orang ke meja hijau akhirnya membuahkan titik terang. Salah satu terdakwa, FH, mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 902 juta lebih ke kas negara. Pengembalian dilakukan setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak pengadilan.

"Hari ini, uang pengganti ini berhasil kami terima dan langsung kami titipkan ke kas negara," ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/7/2025).

FH merupakan salah satu dari dua kontraktor yang terlibat dalam perkara rasuah proyek senilai Rp 1,38 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2017. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 902.023.567,42 oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak majelis hakim pada 13 Mei 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran uang pengganti ini dilakukan beberapa waktu lalu oleh terdakwa. Sesuai hukum, pengembalian bisa dilakukan selama masa pidana pokok masih dijalani," jelas Agung.

Jika tidak dibayar, FH terancam pidana pengganti (subsider) selama tiga tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Selain FH terdakwa lainnya yakni EP juga dijatuhi hukuman dan diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 35 juta. Saat ini keduanya masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan ruas Jenangan-Kesugihan, Kecamatan Pulung. Dalam pelaksanaannya, ditemukan perbedaan spesifikasi antara pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, yang kemudian menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 940,32 juta.

Kejari Ponorogo menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah NHD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), K sebagai Sekretaris PPHP, dan ME sebagai anggota PPHP. Selain itu, dua kontraktor yakni EP dan FH juga ikut terseret.

"Kami akan terus kawal proses ini sampai tuntas. Ini bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara," tegas Agung.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads