Korupsi Dana Desa, Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari

Korupsi Dana Desa, Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 11:25 WIB
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, DW diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

"Penahanan DW dilakukan pada Senin (9/12) siang kemarin sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Agung menambahkan, DW sudah ditetapkan sebagai tersangka selama 4 bulan. DW ditahan terkait perkara dugaan penggunaan dana desa 2019-2020. Di mana, dana desa itu peruntukannya untuk pemeliharaan jalan, air bersih desa. Juga, pembuatan taman bermain anak dan juga terkait bumdes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nilainya dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara adalah Rp 343 juta," jelas Agung.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Anggaran itu, menurut pengakuan DW, digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, DW tidak merinci uang tersebut dipergunakan untuk apa.

ADVERTISEMENT

"Tersangka (DW) tidak disebut spesifik. Hanya menyebutkan sebagai kepentingan pribadi," imbuh Agung.

Sebelumnya, kasus DW ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kasus ini bergulir sejak tahun 2021 lalu. Kejari telah mengantongi dua alat bukti tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Pertanggungjawaban dia (DW) bikin sendiri. Nota dan lain-lain buat sendiri," papar Agung.

Tersangka DW, lanjut Agung, diketahui menggelapkan dana sendiri. Caranya dengan membuat pertanggungjawaban sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Agung menambahkan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka (DW) sudah kita amankan," pungkas Agung.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads