4 ASN-2 Swasta Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 940 Juta di Ponorogo

4 ASN-2 Swasta Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 940 Juta di Ponorogo

Charoline Pebrianti - detikJatim
Jumat, 01 Apr 2022 17:32 WIB
korupsi proyek jalan di ponorogo
6 Orang jadi tersangka kasus proyek jalan senilai Rp 1,3 M (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

Polisi menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek jalan di Jenangan-Kesugihan, di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Proyek senilai Rp 1,3 miliar itu berlangsung pada 2017.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keenam tersangka adalah NHD sebagai PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ponorogo; EP, Direktur CV DK yang memenangkan lelang proyek; FH, pelaksana atau subkontraktor; S, Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan); K, Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan); dan ME, anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

"Dari enam tersangka, ada empat yang PNS, dua lainnya swasta," kata Catur kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur menambahkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan selisih sebesar Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres tahun 2019, hasilnya kerugian negara Rp 940 juta.

"Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang (lelang), tidak menyediakan personel sesuai dengan dokumen penawaran, serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH," tambah Catur.

ADVERTISEMENT

Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

"Pekerjaan (CV DK) adalah HRS (Hot Rolled Sheet)-Base dan pelebaran jalan," kata Catur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menerangkan dari hasil temuan, ada perbedaan spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

"Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil," terang Jeifson.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," tukas Jeifson.




(iwd/iwd)


Hide Ads