Faturrochim (25), warga Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap polisi. Dia diduga menusuk salah satu pesilat yang sedang konvoi di Jalan Panji Suroso, Kota Malang hingga meninggal.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mulanya rombongan pesilat yang berjumlah hampir 200-an orang mengendarai motor melintas di jalan tersebut.
Pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras merasa jengkel dengan rombongan yang melintas karena suara motor dianggap membuat bising. Saling olok akhirnya terjadi hingga puncaknya korban bernama M Atjhi Saputra (18), warga Blitar, ditusuk oleh pelaku dengan sebilah pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan pelaku, korban Atjhi meninggal akibat luka tusuk yang dialami pada bagian dada sebelah kiri. Selain Atjhi, ada 2 korban lain yang juga mengalami luka akibat serangan dari pelaku. Keduanya Dimas Aditya, warga Blitar dan Riben Pasyah, warga Kedungkandang, Kota Malang.
Dimas mengalami luka sayatan pada bagian lengan kiri, sedangkan Ruben Pasyah tengah menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan paha.
"Korban meninggal di TKP karena luka tusuk di bagian dada tembus paru-paru. Untuk korban luka sudah dalam perawatan di RSSA," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).
Nanang menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari adanya rombongan pesilat yang melintas di Jalan Panji Suroso, Kota Malang, pada Jumat dini hari.
Mulanya, kata Nanang, pelaku dan 3 temannya sedang makan nasi goreng. Kemudian mereka merasa terganggu dengan suara knalpot rombongan yang bleyer-bleyer.
"Lalu terjadi saling teriak hingga intimidasi dan sampai terjadi kericuhan," terang Nanang.
Pelaku langsung melarikan diri, setelah menusuk korban dan melukai korban lain dan membuang pisau lipat yang digunakan untuk melukai korban.
"Namun kurang dari 4 jam, sekitar pukul 05.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku di RSSA Kota Malang," kata Nanang.
Nanang menyebut, pisau yang menjadi barang bukti telah ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pisau menjadi barang bukti yang digunakan pelaku menusuk korban, sudah dibawa di dalam tas pelaku," tambah Nanang.
Atas perbuatannya, Faturrochim ditahan dan akan dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku tidak berkaitan dengan perguruan silat manapun, tindak pidana terjadi karena pelaku dalam pengaruh minuman keras," pungkas Nanang.
(dpe/hil)