Pria di Kota Batu Ditusuk Rekan Kerja Saat Diajak Jemput Teman Wanita

Pria di Kota Batu Ditusuk Rekan Kerja Saat Diajak Jemput Teman Wanita

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 26 Feb 2025 21:16 WIB
Pelaku penusukan di Kota Batu saat ditangkap
Pelaku penusukan di Kota Batu saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Batu -

Nasib nahas menimpa Zainuri Briliant Wicaksono (37). Pria asal Ngawi itu ditusuk rekan kerjanya berinisial AF (24) warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu (22/2) pagi. Bermula saat korban dan pelaku bersama-sama dari Kota Malang menuju Kota Batu untuk menjemput teman wanitanya yang tengah menginap di vila Pinus Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik.

"Mereka ini berangkat bersama mengendarai mobil Honda Jazz korban warna putih dengan nopol N 1865 BY. Berangkat dari Kota Malang itu Sabtu (22/2) sekitar pukul 00.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat dihubungi detikJatim, Rabu (26/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di tempat tujuan, keduanya memutuskan untuk menunggu teman wanita korban di seberang Jalan Agrokusuma Batu. Korban dan pelaku menunggu sang wanita yang akan dijemput di dalam mobil.

"Tapi setelah menunggu beberapa jam itu teman wanita korban yang katanya nginep di vila itu gak datang-datang. Korban yang nunggu di dalam mobil sama pelaku juga sampai ketiduran," terang Rudi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku jengkel ke korban yang bilang nunggu sebentar ternyata lama. Pelaku pun menganiaya korban yang sedang tidur dengan memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali memakai potongan besi," sambungnya.

Korban yang terluka berupaya melarikan diri dengan cara keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh satpam Agrowisata Batu dan akhirnya korban berhasil diselamatkan.

"Korban diselamatkan satpam tersebut dan di bawah ke Rumah Sakit. Sedangkan pelaku yang melihat ada orang yang menolong korban langsung melarikan diri," kata Rudi.

Satpam yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Mendengar adanya kejadian penusukan itu, petugas kepolisian dari Polres Batu bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku yang berhasil melarikan diri.

"Setelah proses penyelidikan petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Desa Bantur, Kabupaten Malang. Tidak menunggu waktu lama hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar Rudi.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads