Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaus tahanan, Deni Wahyudi siang itu dikeler dua petugas keluar dari sel Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap setelah sehari sebelumnya diamankan atas kasus pembunuhan.
Deni dihadirkan dalam jumpa pers terkait pembunuhan yang dilakukannya kepada M Nurwanto (30). Pembunuhan itu dilakukan Deni di vila Cempaka, Tretes, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Dalam jumpa pers itu, Deni menyesali perbuatannya karena telah menghabisi Nurwanto yang tak lain teman dan rekan kerjanya di sebuah gudang di Surabaya. Ia mengaku perbuatannya itu dipengaruhi minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia teman baik saya, sudah kenal 4 tahun. Satu kerjaan," kata pria asal Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya saat itu.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Deni terjadi pada Rabu, 10 November 2021 dini hari. Saat itu, ia bersama tiga temannya Nurwanto, Yusuf dan Purnomo berangkat dari Surabaya menuju Tretes.
![]() |
Di sana, mereka kemudian menyewa vila Cempaka lanjut dengan pesta minuman keras, berkaraoke ditemani empat empat pekerja seks komersial (PSK) yang telah di-booking terlebih dahulu.
Hingga sekitar pukul 3.00 WIB, mereka yang tadinya berdelapan tersisa hanya lima orang terdiri dari Deni, Nurwanto, Yusuf dan dua PSK. Sedangkan Purnomo telah tidur bersama seorang PSK, sedangkan seorang PSK lainnya telah pulang.
Dari sini petaka bermula. Nurwanto menggoda salah satu PSK untuk diajak tidur. Nurwanto ternyata tak paham bahwa PSK yang digodanya merupakan langganan Deni yang sudah dianggap pacarnya.
Dalam keadaan mabuk semua itu, Deni kemudian adu mulut dengan Nurwanto. Sebab pria 36 tahun itu menganggap Nurwanto hendak merebut pacarnya.
Emosi Deni pun memuncak, ia lantas mengambil sebuah botol dan dipecahkan. Pecahan botol itu kemudian dihujamkan ke Nurwanto tepat di lehernya.
Selanjutnya, Nurwanto tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Nurwanto ambruk bersimbah darah, dua PSK yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris dan mengundang penjaga vila. Nurwanto yang sekarat kemudian dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Mitra Sehat Medika di Pandaan.
Nahas, Nurwanto dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusdik Porong untuk diautopsi. Kapolsek Prigensaat itu, AKP Bambang Tri Sutrisno menyebut Nurwanto tewas karena banyak mengeluarkan darah.
"Setelah korban terjatuh akibat tusukan pecahan botol bir, teman-teman korban termasuk tersangka membawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah," kata Bambang saat itu.
Seluruh orang yang berada di vila kemudian dibawa ke Polsek Prigen untuk dimintai keterangan, termasuk Deni. Dari keterangan saksi-saksi, mereka kompak bahwa Nurwanto dihabisi Deni.
Namun karena masih dalam kondisi mabuk, petugas belum sempat memeriksa Deni. Baru setelah beberapa jam kemudian Deni diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
![]() |
"Saat diperiksa masih dalam pengaruh miras. Sempat plin-plan keterangannya. Petugas sabar memeriksa hingga seharian kemarin," ujar Bambang.
Selasa, 5 April 2022, Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangil. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara karena terbukti membunuh Nurwanto. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Deni Wahyudi bin Duliman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," kata hakim ketua Arizal Anwar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Wahyudi bin Duliman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tandas hakim menutup amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
Simak Video "PSK di Sekitar IKN, Pelanggan Kuli Bangunan-Aparatur"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/abq)